Bongkah.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan status tersangka terhadap Nurmiatin, babysitter yang tega mencekoki anak asuh dengan obat-obatan keras dan berbahaya selama setahun.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman membenarkan, bahwa pelaku sudah ditangkap dan sudah dilakukan penahanan.
“Iya pelakunya, hari ini sudah kami tahan. Sudah hari ke-17. Terhadap pelakunya ini, (Sudah ditetapkan) Tersangka. Karena sudah ditahan,” katanya kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Farman menyebut, motivasi Nurmiatin tega mencekoki obat-obatan keras itu tak lain untuk menambah nafsu makan anak.
“Motivasi sementara yang disampaikan pelaku ini, alasannya ingin membuat anak jadi lebih gemuk,” tegas Farman
Alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 1996 itu mengatakan jika tersangka mengetahui obat-obatan itu dari komunitas sesama baby sitter. Selama menjadi baby sitter, ia baru sekali melakukan praktik biadab ini
“Yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang bidang medis. Pengetahuan obat dia mengakui berdasarkan informasi dari temannya sesama baby sitter. Pengakuan baru pertama kali ke bayi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial (Medsos) Instagram video seorang ibu mengeluh jika anaknya dicekoki obat-obatan keras oleh seorang baby sitter. Wanita berinisial LK menyebut, anaknya yang masih berusia dua tahun itu, dicekoki obat Deksametason dan Pronicy oleh baby sitter berinsial NR.
Bukan sekali dua kali, NR sudah melakukan aksi biadab itu sejak setahun terakhir. Atas ulahnya itu, ibu korban mengaku, anaknya mengalami gangguan kesehatan hingga gangguan pada hormon pertumbuhannya.
Dalam unggahannya itu, LK menceritakan pertama kali mengetahui awal kejadian itu. Saat itu, LK menemukan obat berwarna oranye dan biru yang diberikan kepada sang anak. Ia juga menunjukkan obat biru berbentuk segi lima dan oranye lonjong.
Obat-obatan itu, oleh LK, ditemukan di sebuah toples warna putih yang disimpan di laci lemari. “Ada yang tau ini obat apa? Ini tuh obat deksametason dan pronicy. Obat keras Buat kalangan dewasa. Apa jadinya kalau diminumkan ke baby,” tulis LK dalam unggahanya.
Karena kecerobohannya, pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PDKRT dan pasal 436 ayat 1 dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan. (addy/rf)