Bongkah.id – Wali Kota Malang Sutiaji harus membayar denda Rp 25 juta yang diserahkan ke kejaksaan. Sanksi sebagai buntut kebijakan dan tindakanya yang tak patut diteladani, menggelar kegiatan gowes massal di tengah penerapan PPKM Level 3 di daerahnya.
Sanksi denda Rp 25 juta menjadi opsi yang dipilih Sutiaji ketimbang harus menjalani hukuman pidana 20 hari mendekam di penjara. Hukuman sesuai Pasal 49 ayat 4 Juncto Pasal 27 C Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 tersebut diputuskan PN Kepanjen.
Hakim tunggal PN Kepanjen menyatakan, kegiatan gowes bareng yang dilaksanakan sang Wali Kota Malang Sutiaji terang-terangan melanggar PPKM Level 3. “Hakim tunggal memutuskan sanksi denda sebesar Rp 25 juta kepada Pak Sutiaji. Karena melanggar perda,” kata Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko ditemui di kantornya.
Anjar mengatakan, Sutiaji langsung membayar dendanya usai sidang putusan, Selasa (12/10/2021). Dengan pembayaran denda ini, Sutiaji telah melaksanakan putusan PN Kepanjen atas pelanggaran PPKM level 3.
“Denda dibayar kemarin, setelah menerima petikan putusan PN Kepanjen, atas pelanggaran PPKM dengan pemberian denda sebesar Rp 25 juta,”.
Selain Walikota Sutiaji, imbuh Anjar, dua pejabat Pemkot Malang yang didakwa dalam kasus tipiring tersebut juga membayarkan denda pada hari yang sama. Keduanya yakni Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan.
“Pak Erik bayar denda sebesar Rp 15 juta dan Pak Arif sebesar Rp 10 juta. Jadi kami menerima total Rp 50 juta pembayaran denda dari tiga terdakwa. Dengan total Rp 50 juta,” jelasnya.
Uang pembayaran denda ini, lanjut Anjar, akan segera disetorkan kepada kas daerah. Karena pelanggaran yang dilakukan terkait peraturan daerah.
“Pembayaran denda, akan kita setor ke kas daerah Pemkab Malang. Karena pelanggaran Perda,” tandas Anjar.
Aksi gowes Wali Kota Sutiaji dan sejumlah pejabat sebelumnya viral dan menuai kecaman, Minggu (19/9/2021). Wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Malang, menjadi titik finish gowes Wali Kota Sutiaji. Padahal saat itu pantai masih ditutup. Bagian umum Pemkot Malang mengemban tugas menentukan jalur gowes hingga rute terakhir, sebelum sepeda yang dipakai gowes diangkut kendaraan kembali ke Kota Malang.
Ironisnya, aksi gowes itu disebut-sebut sudah mengantongi izin dari pihak berwenang di wilayah Kabupaten Malang. Namun informasi itu telah dibantah Bupati Malang Sanusi.
“Tidak pernah, dengan saya tidak ada. Dan forkopimda tidak pernah mengeluarkan izin wisata itu dibuka. Status Kondang Merak masih tutup sementara. Karena Kabupaten Malang masih PPKM Level 3, semua obyek wisata tutup sementara,” tandasnya. (bid)