FW pelaku pembunuhan di barbershop Jombang usai dibekuk polisi./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
FW pelaku pembunuhan di barbershop Jombang usai dibekuk polisi./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Eni Wijayanti, perempuan yang diduga jadi rebutan serta pemicu perkelahian tukang cukur barbershop serta karyawan minimarket di Jombang, hingga berujung pembunuhan. Akhirnya buka suara terkait peristiwa berdarah tersebut.

Kepala Sektor (Kapolsek) Jombang AKP Soesilo membenarkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan Eni Wijaya alias E, wanita yang jadi rebutan tersangka pembunuhan Febri Wahyudi (26) dan korban Septian Adi Febriansyah (24)

ads

“Untuk saksi wanita bernama E (Eni Wijayanti) itu, sudah diperiksa, dia datang ke Polsek,” ujar Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Selasa (14/1/2025).

Soesilo menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, Eni diperiksa sebagai saksi untuk mengurai benang hubungan antara kedua pemuda itu.

Dalam kesaksiannya, Kapolsek menyebut Eni pun mengakui adanya hubungan antara dirinya dengan terrangka dan korban.

“Ya memang benar, wanita itu mengakui, sempat lamaran sama pelaku, kemudian putus kemudian menjalin hubungan dengan korban itu,” jelasnya.

Polisi, juga memeriksa Eni, berkaitan dengan adanya video syur yang juga menjadi pemicu kejadian cekcok berujung maut itu.

“Terkait video syur itu, tidak seperti yang dibayangkan banyak orang. Jadi video itu hanya video E ini tiduran dengan pria lain, namun bukan berisi perbuatan persetubuhan begitu,” tambahnya.

Soesilo juga mengatakan, dengan tambahan saksi Eni itu, hingga kini telah ada 5 saksi yang diperiksa petugas.

Sebelumnya, sudah ada 4 saksi lain yang diperiksa polisi dalam kasus ini. Termasuk kasir barbershop, keluarga korban hingga beberapa orang yang berada di lokasi saat kejadian.

“Saksi sudah lima orang sampai hari ini, pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tukang cukur berinisial FW membunuh pemuda berinisial SA di sebuah barbershop jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Sengon, Jombang, pada Kamis (9/1) malam.

Pembunuhan itu, dipicu masalah asmara dan cinta segitiga yang melibatkan keduanya dan wanita berinisial E warga Kabupaten Kediri.

Atas perbuatan FW, Polisi telah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (ima/sip)

118

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini