MS (tengah), pengendara motor yang mengacungkan pistol setelah diserempet pemotor lain di dekat kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur., ditangkap kepolisian setempat, Jumat (14/1/2022).

Bongkah.id – Seorang pengendara motor berinisial MS (49) ditangkap polisi karena aksinya mengacungkan pistol di dekat kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Motif pelaku berulah seperti itu lantaran tak terima diserempet pemotor lain di lokasi tersebut pada Kamis (13/1/2022) malam pukul 23.00 WIB.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, pelaku geram oleh pengendara motor lain yang menyerempetnya di dekat kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu. Pelaku kemudian turun dari kendaraan dan mengacungkan pistol ke seberang jalan.

ads

“Pelaku mengacungkan senjata ke udara, tapi tidak sempat meletuskan senjata tersebut karena menurut pengakuan tersangka, kendaran yang menyerempet sudah melaju dan posisi di seberang jalan kosong,” kata Yogi, Jumat (14/1/2022).

Namun begitu, Yogi menegaskan, pihaknya tetap memproses hukum MS dan mengusut penjual senpi yang dibawa pelaku. Polisi telah mengantongi rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku mengacungkan senjata untuk meluapkan kekesalannya menunjukkan superioritas dan bersifat arogan, jadi proses akan berjalan secara lengkap terkait kepemilikan senpi ilegal, termasuk penjual dan lainnya,” imbuh Yogi.

Selain rekaman CCTV, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter. Serta satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan tiga buah peluru di dalam chamber dan empat butir peluru lain.

Lalu, polisi juga menyita satu unit kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai tersangka pada saat kejadian, helm, pakaian dan tas. Menurut Yogi, pelaku adalah berstatus pengangguran dan tinggal bersama kekasihnya di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Atas perbuatannya, tersangak MS dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak. Ancaman hukumannya, pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini