Bongkah.id – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek dua rumah di Jalan Kunti, Surabaya pada Kamis (12/9/2024) pukul 12.30 WIB. Polisi amankan delapan orang, salah satunya seorang bandar.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan satu orang diduga pengedar dan bandar. Serta 7 orang lainnya sebagai pelanggan atau pengguna,” ujar Kasi Humas AKP Haryoko Widhi, Jumat (13/9/2024).
Pengedar yang diamankan polisi yaitu berinisial F. Pria yang sehari-hari sebagai buruh bangunan ini telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.
“Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” beber Haryoko.
Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, AP (39), ADF (21), MJR (17), AH (52), dan AG (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.
Selain menggelandang 8 orang itu, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 4 poket sabu dengan berat total 1,66 gram.
Kemudian 10 alat isap, 9 korek api, 6 pipet kaca ada sisa sabu, 6 bendel klip plastik, 20 sekrop sabu, 13 sedotan plastik, uang tunai hasil penjualan sabu dan 6 unit handphone (HP).
“Kami juga menyita satu unit HT. HT ini mereka pakai untuk berkomunikasi, apabila ada polisi datang ke lokasi,” jelasnya.
Tersangka F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (addy/rf)