Korban meninggal dunia dari Padepokan Jamaah Tunggal Jati Nusantara berjatuhan tersapu ombak Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, Minggu (13/2/2022).

Bongkah.id – Kegiatan ritual anggota padepokan Jamaah Tunggal Jati Nusantara di pantai selatan tepatnya Pantai Payangan, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menelan belasan korban jiwa, Minggu (13/2/2022). Sebanyak 11 orang tewas tersapu ombak ketika melakukan aktivitas bergandengan tangan di tepi laut selatan yang menjadi tradisi kelompok tersebut.

Sebelum melakukan ritual, para jamaah padepokan itu sempat diingatkan penjaga Pantai Payangan agar tidak berjalan terlalu jauh ke laut, mengingat  ombak sedang naik. Namun mereka tak mengindahkan peringatan.

ads

“Rombongan itu tetap ke pantai untuk ritual. Mereka saling bergandengan tangan, kemudian berdiri di pinggir pantai,” Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.

Rombongan Padepokan Jamaah Tunggal Jati Nusantara 23 orang yang ikut ritual berangkat menggunakan kendaraan mobil Suzuki Elf, Toyota Avanza dan Datsun Go menuju pantai yang ada di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Minggu (13/02/2022) dini hari. Mayoritas mereka berasal dari Jember.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggota padepokan yang tewas terseret ombak sebanyak 11 orang, 12 lainnya berhasil diselamatkan dan dirawat di Puskesmas Ambulu. Salah satu korban meninggal dunia yang dievakuasi adalah anggota Polsek Pujer Polres Bondowoso, Bripda Febriyan Duwi P.

“Para korban ini sedang menjalani ritual menenangkan diri. Pesertanya memang kebanyakan jamaah dari Rambipuji. Ada 4 orang yang tidak ikut acara ritual,” ungkap Hery.

Video Tim SAR dan warga berjibaku menyelamatkan belasan orang yang tersapu ombak Pantai Payangan, Jember:

Kapolres Jember menegaskan, pihaknya masih menyelidiki keseluruhan peristiwa tragis di Pantai Payangan. Pihaknya akan meminta keterangan pimpinan Padepokan Jamaah Tunggal Jati Nusantara terkait acara ritual yang menyebabkan tragedi tersebut.

“Masih kami dalami kasus ritual itu. Kalau ada unsur pidananya, maka bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, apalagi ada warga sekitar yang sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak menggelar ritual di tepi laut,” tandasnya. (bid)

14

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini