Bongkah.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap sindikat pedagang tabung oksigen melebihi harga eceran tertinggi (HET). Dua pelaku yang ditangkap menjual alat bantu pernafasan pasien itu seharga Rp 1.350.000 per tabung ukuran 1 meter kubik.
Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda mengamankan dua pelaku yakni AS dan TW di Sidoarjo pada Jumat (9/7/2021). Keduanya membeli tabung oksigen secara grosir dari PT NI seharga Rp 700.000 per tabung.
Jika AS berperan membeli tabung dari PT NI, pelaku lain TW bertugas memasarkan tabung oksigen ukuran 1 meter kubik seharga Rp 1.350.000 melalui media sosial facebook dan whatsapp. Padahal harga tertinggi hanya Rp 750.000.
“Hasil penyelidikan berdasarkan informasi adanya dugaan penyaluran oksigen, kami mendapati 129 tabung oksigen dari dua pelaku ini. Dijual lebih dari HET yakni Rp 750 ribu, sehingga AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp 650 ribu per tabung,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, Senin (12/7/2021).
Salah satu konsumen yang pernah membeli barang dagangan mereka adalah FR yang juga ikut diamankan sebagai saksi. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat pedagang tabung oksigen lain yang memainkan harga.
“Tugas kami mengintervensi supaya tabung oksigen. Jangan manfaatkan situasi. Terimakasih kepada masyarakat yang mematuhi aturan PPKM darurat,” ujar Nico.
Nico mengatakan, sebanyak 129 tabung oksigen yang disita akan diserahkan lagi ke distributor untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan harga yang sesuai. Pihaknya mengimbau Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen dan obat-obatan untuk disimpan atau dituimbun. Apalagi sampai dijual dengan harga melebihi HET.
“Kami dari satgas bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk memastikan ketersediaan oksigen, kelancaran distribusi dan stabilitas harga,” jelasnya.
Para pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (bid)