Bea Cukai Sidoarjo bersama Forkopimda Sidoarjo memusnahkan rokok ilegal
Bea Cukai Sidoarjo bersama Forkopimda Sidoarjo memusnahkan rokok ilegal

Bongkah.id – Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024, pada Rabu, (12/2). Barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo dengan total nilai barang mencapai Rp 26,3 miliar. Berdasarkan estimasi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp 13,5 miliar.

ads

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius Bea Cukai dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi konsumen.

“Pemusnahan Barang Milik Negara ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” katanya.

Menurutnya, pemusnahan ini juga sebagai bentuk dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang terjadi pada kesehatan masyarakat. Sehingga rokok ilegal ini merugikan negara dan masyarakat, sehingga pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas.

Lebih lanjut, masih kata Rudy, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Dijelaskannya, Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan sanksi administrasi berupa denda dan tindakan hukum lebih lanjut.

“Penindakan ini tidak hanya mengarah pada penyidikan, namun juga pengenaan sanksi administrasi dan ultimum remedium sebagai langkah fiscal recovery,” tegasnya.

Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai salah personalisasi, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali. Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.

“Rokok ilegal, dengan segala bentuk pelanggarannya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” paparnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, turut menambahkan, penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian dari upaya melindungi dunia usaha dalam negeri. Menurutnya, keberhasilan penindakan serta kegiatan pemusnahan yang digelar secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I tak lepas dari peran aktif dan dukungan dari begitu banyak pihak.

“Kegiatan ini wujud sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal,” tegasnya.

Salah satunya dengan mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung kegiatan operasi bersama Gempur Rokok Ilegal.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai Sidoarjo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan serta mempersempit area peredaran barang ilegal, terutama rokok, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini merupakan bukti upaya Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri di dalam negeri serta mengamankan potensi penerimaan negara” tambah Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Heribertus Deddy Setiawan.

Pemusnahan akan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak kembali beredar di masyarakat. (yg/sip)

16

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini