Kamera Mobile INCAR yang diluncurkan Satlantas Polres Gresik, Jawa Timur, pada Minggu (26/9/2021) lalu.

Bongkah.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Polda Jatim) mencatat sebanyak 77.492 pengguna jalan raya melanggar lalu lintas yang terekam kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Sanksi denda dikenakan kepada para pelanggar melalui surat tilang yang dikirim ke alamat rumah mereka.

Angka pelanggaran lalu lintas tersebut terekam sejak peluncuran resmi mobil kamera INCAR di Jawa Timur pada 15 November 2021 sampai 10 Februari 2022. Berdasar rekaman itu, Ditlantas Polda Jatim akan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah ribuan pelanggar sesuai data kepemilikan kendaraan bermotor.

ads

“Evaluasi sampai hari ini, hasil daripada penindakan ETLE mobil di Jawa Timur sudah ada 77.492. Ini dari tanggal 15 sampai November sampai 10 Februari,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman di Mapolda Jatim yang dilaporkan, Sabtu (12/2/2022).

Berkas surat tilang juga mencantumkan arahan kepada para pelanggar tentang prosedur mengikuti sidang hingga membayar denda sesuai jenis pelanggaran. Sejauh ini, total denda tilang yang sudah dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah.

“Denda yang sudah masuk terbayar oleh masyarakat Jawa Timur yang melakukan pembayaran sekitar Rp 400 juta,” sebut Latif.

Mobile INCAR merupakan pengembangan dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hanya, kamera mobile INCAR ini lebih dinamis dan memiliki jangkauan luas karena bergerak sesuai arah pergerakan mobil patroli polisi lalu lintas.

Piranti Mobile INCAR juga menggunakan teknologi canggih.  Antara lain dilengkapi dengan artificial intelligent (AI) atau kecerdasan buatan untuk memproses, mendeteksi dan mengidentifikasi objek tertentu.

Mobil INCAR juga memiliki fitur mumpuni seperti Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition hingga Automatic Number Plate Recognition. Teknologi itu mampu mengidentifikasi lokasi, kecepatan kendaraan, wajah pengendara, nomor plat kendaraan bahkan melakukan fungsi penilangan otomatis.

Di samping itu, sistem ini mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, melawan arus, melanggar rambu juga batas kecepatan. (bid)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini