Bongkah.id – Sejumlah warga berbondong-bondong ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang membawa ribuan uang receh hasil celengan anak-anak mereka.
Di halaman kantor, bunyi koin yang dituangkan dari kantong plastik terdengar nyaring. Di balik tumpukan uang logam itu, ada rasa kecewa yang mendalam atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dianggap terlalu drastis sejak tahun lalu.
Salah satu warga, Joko Fattah Rochim, tak bisa menyembunyikan emosinya. Pajaknya yang semula hanya Rp 300 ribu melonjak menjadi Rp 1,2 juta sejak 2024. Untuk melunasinya, ia bahkan harus memecahkan celengan anaknya yang sudah dikumpulkan sejak SMP.
“Koin ini karena saya nggak punya uang, ini celengan anak saya dari SMP. Saya tidak mau mengacu tawar-menawar, nggak ada ceritanya pajak tawar-menawar. Kalau naik dari Rp 300 ribu ke Rp 400 ribu, atau Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu, itu wajar. Tapi ini Rp 1 juta, ya memberatkan,” ujar Fattah, Senin (11/8/2025).
Di hadapan Kepala Bapenda Jombang, Hartono, dan para pegawai, warga meminta Bupati segera merevisi peraturan bupati terkait PBB-P2. Mereka menilai kenaikan ini tidak proporsional dan mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tak digubris.
”Perubahan di 2024 itu sangat merugikan masyarakat Jombang dan harus dibenahi,” tegas Fattah.
Setelah uang receh itu dihitung satu per satu, totalnya mencapai Rp 1,3 juta. Sebanyak Rp 1,2 juta langsung digunakan untuk membayar pajak rumahnya, sisanya tinggal recehan kecil.
Menanggapi protes warga, Hartono menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 terjadi karena pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah lama tidak dilakukan. Survei pada 2023 membuat sebagian nilai objek pajak melonjak, terutama di wilayah perkotaan.
“Dilihat kenaikan tadi, saya sampaikan tidak bisa diukur persentase karena ada yang turun, ada yang sampai ribuan persen naiknya. Misalnya PBB di Jalan Wahid Hasyim, dulu hanya Rp 1,1 juta, setelah dilakukan survei nilainya bisa Rp 10 juta, itu ribuan persen. Tapi tahun depan dijamin tidak ada kenaikan, dengan dasar tahun ini,” terang Hartono.
Hartono juga mempersilakan warga yang keberatan untuk mengajukan permohonan resmi.
“Yang masih keberatan, silakan ajukan. Kalau keberatan tapi tidak mengajukan, ya repot. Kami sudah melakukan perbaikan dari NJOP lama ke NJOP baru, dan yang dibayar adalah NJOP yang baru,” pungkasnya. (Ima/sip)