Bongkah.id – Kementerian Agama bakal memberikan nilai manfaat berupa tambahan uang bagi calon jemaah haji pemberangkatan tahun 2020 yang tidak mengambil uang pelunasan haji.
Diketahui para jemaah ini batal diberangkatkan pada tahun ini sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2020 terkait pembatalan ibadah haji tahun 2020. Selanjutnya direncanakan berangkat pada tahun 2021.
“Nilai manfaat ini bakal diberikan Kementrian Agama 30 hari sebelum pemberangkatan ibadah haji pada tahun 2021,” ujar Kepala Seksi Haji Umroh (Hajroh) Kemenag Kabupaten Sukabumi, Ruslan Rustandi, Kamis (11/6/2020) di kantornya Jalan Pelabuhan II KM. 6, Lembur Situ, Sukabumi.
“Uang pelunasan ibadah haji sekitar Rp 10 juta sekian itu bisa diambil kembali calon jemaah. Kalau pun tidak diambil jemaah akan menerima manfaat berupa uang yang langsung masuk ke rekening jemaah, ” ungkap Ruslan.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan, tahun ini ada sebanyak 1.621 jemaah haji terbagi dari tiga kloter lebih untuk Kabupaten Sukabumi dengan embarkasi Kertajati.
Semua uang para calon jemaah haji yang batal berangkat di tahun 2020 dijamin aman. Sebab semuanya sudah berada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Republik Indonesia.
Besaran nilai manfaat ini belum diketahui berapa besarannya. Akan tetapi setiap Provinsi akan berbeda-beda tergantung besaran uang pelunasan haji yang ditentukan.
Mengenai teknis pengajuan permohonan pengembalian, jemaah haji reguler dapat mengajukan secara tertulis kepada Kepala Kemenag kabupaten Sukabumi.
Jemaah haji juga melampirkan bukti asli setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya), fotokopi KTP (perlihatkan aslinya), nomor telepon jemaah haji yang bisa dihubungi.
Selanjutnya, petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji. Kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
Kemudian akan melalui sejumlah tahapan hingga transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji. Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung selama 9 hari.
“Hingga saat ini kami belum verifikasi lagi terkait pengajuan dari jemaah haji untuk pengembalian uang pelunasan. Tapi yang melakukan konsultasi sudah ada, ” pungkas Ruslan saat ditemui di ruangannya. (rein)