Pelaku penganiaya anak tiri diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Pelaku penganiaya anak tiri diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Bongkah.id – Pria asal Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tega menganiaya anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pelaku berinisial JPAW (26) nekat memukuli anak tirinya berinisial APA, usia 11 tahun dengan dalih tidak mau menuruti perintahnya saat disuruh belajar.

ads

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, karena tidak mau atau susah jika disuruh belajar. Malah berangkat tidur.

“Itu alasan tersangka emosi melihat kelakuan korban hingga dia (tersangka) tega menganiaya korban,” tutur Kapolresta, Selasa (11/3/2025).

Selain melakukan penganiayaan melakukan pemukulan dengan alat, korban juga disuruh jongkok berdiri sebanyak 2500 kali.

Karena korban hanya kuat melakukan sebanyak 50 kali, pelaku lalu memukuli tubuh korban sebanyak 9 kali dibagian punggung dan 7 kali dibagian kakinya dengan menggunakan rantai motor.

Akibat penganiayaan itu, APA mengalami luka dibagian punggungnya, bahkan di bagian kepalanya. Lantaran, sudah dianiayai ayah tirinya berulang kali.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Siko Siseria Putra Suma mengatakan pengungkapan penganiayaan bocah 11 tahun oleh ayah tirinya ini, berawal mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dugaan aksi penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

“Kita dapat laporan dari tante korban, dan dilakukan penyelidikan. Hingga mengamankan pelaku,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti rantai motor panjang 25 cm, 1 buah ranting bambu panjang 50 cm alat yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT atau pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Siko. (tyan/sip)

53

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini