Ratusan sopir truk menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur pada puncak aksi mogok nasional (monas) Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), Jumat (11/3/2022).

Bongkah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan para sopir truk menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang Over Domension Over Load (ODOL). Kesepakatannya antara lain memastikan pihak berwenang tidak akan menindak truk di jalanan maupun jembatan timbang yang kelebihan muatan dan dimensi sepanjang masih dalam batas wajar.

Kesepakatan tercapai saat aksi unjuk rasa pada puncak agenda mogok nasional (monas) pengemudi truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) di depan Kantor Dinas Perhubungan Jawat Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (11/3/2022). Empat poin disepakati antara Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan perwakilan GSJT beserta sejumlah pemangku kebijakan.

ads

Adapun isi kesepakatan tersebut antara lain, pertama, Pemprov Jatim memastikan tidak ada penindakan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan balai pengelola transportasi darat (BPTD) terhadap truk yang kelebihan muatan. Syaratnya, over kapasitas itu masih dalam batas yang wajar dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Kita menjaga keselamatan penguna jalan. Intinya batasnya lazim digunakan. Memang lebih tapi nggak bisa dikategorikan terlalu parah,” kata Wagub Emil usai pertemuan dengan perwakilan sopir truk, Jumat (11/3/2022).

Demikian pula di jembatan timbang, Emil menyatakan, tidak akan ada lagi penindakan.  berwenang juga tidak akan melakukan penindakan. Ketiga, pemprov mengeluarkan instruksi kepada bupati atau wali kota se-Jawa Timur untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

“Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan wali kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang ‘ODOL’,” tegas Emil.

Terakhir, Gubernur Jatim akan menyampaikan aspirasi para pengemudi truk secara resmi kepada Kementerian Perhubungan. Isinya menyangkut biaya atau ongkos sopir kendaraan agar segera dilakukan pembahasan.

“Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka para sopir bisa kembali beraktivitas sehingga roda perekonomian kembali berjalan,” ujar Emil Dardak.

Kesepakatan tersebut juga dihadiri dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan perwakilan GSJT. Dengan adanya kesepakatan ini, pihak kepolisian meminta sopir truk lebih taat aturan lalu lintas dan menyadari armadanya mengangkut muatan yang berlebihan sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Jadi mereka harus sadar ketika membawa muatan banyak, jangan sampai perilakunya ugal-ugalan di jalan,” tandas Kombes Pol Latief Usman.

Menurut Latief, per 1 Januari 2022 Polda Jatim telah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas ODOL secara elektronik.

“Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat. Silakan masyarakat beraktivitas agar ekonomi terus bergerak untuk mendukung pembangunan di Jatim,” ungkapnya. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini