bongkah.id – Dugaan berjubelnya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan buruh, sudah ditunjukkan para pengusaha. Salah satunya menebar ancaman terhadap buruh. Mereka siap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh di perusahaannya, yang ikut aksi mogok kerja menentang pengesahan RUU tersebut. Sebuah bukti, bahwa RUU sapujagat yang belum disahkan itu pro pengusaha. Bukan pro buruh.
Argumentasi yang menjadi senjata para pengusaha tersebut, karena aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja itu tidak sah. Melanggar hukum. Sehingga kebijakan melakukan PHK terhadap buruh yang ikut demonstrasi diperbolehkan. Sebab demo yang dilakukan para buruh tersebut, tidak disebabkan oleh gagalnya perundingan.
“Dasar hukum yang dapat dilakukan pengusaha untuk mem-PHK buruhnya yang ikut demo, adalah Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Isi pasal tersebut berbunyi,” Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan”. Sementara demo yang saat ini dilakukan para buruh, bukan diakibatkan oleh gagalnya perundingan,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani saat dihubungi ponselnya, Kamis (8/10/2020).
Payung hukum lain yang dapat dilakukan untuk melakukan PHK teradap buruh yang ikut demo RUU Omnibus Law yang menanti disahkan, menurut Shinta, adalah Pasal 3 Kepmenaker Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan: a) bukan akibat gagalnya perundingan.
Kendati memiliki dua payung hukum yang menghalalkan pengusaha untuk melakukan PHK tersebut, Shinta mengaku sanksi PHK tidak akan langsung diambil para pengusaha anggota Apindo. Sebelum menjatuhkan sanksi, perusahaan akan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali ke pekerja. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK baru akan dijatuhkan.
“Prinsip harus kembali ke UU, di UU Nomor 13 sangat jelas. Jika pekerja tidak bekerja, maka pekerja tersebut akan dipanggil perusahaan untuk memberikan penjelasan atas tidak masuknya tersebut. Untuk diberi peringatan. Jika sampai tiga panggilan, ternyata pekerja tersebut tidak hadir. Perusahaan berhak menjatuhkan peringatan ketiga, yang berlanjut dengan keputusan PHK,” ujarnya.
Agar ancaman PHK itu tidak terjadi, dikatakan, Apindo telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan pekerja untuk tidak mengikuti mogok nasional, yang berlangsung mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020. Dalam surat edaran tersebut keabsahan mogok buruh dipertanyakan. Pasalnya aksi hanya dapat dilakukan jika perundingan mengalami jalan buntu. Sementara, pihaknya menilai tidak ada negosiasi bipartit yang terjadi, baik antara penerima dan pemberi kerja.
“Konsep mogok nasional yang ada saat ini tidak bisa dianggap mengikuti aturan mogok, karena tidak ada negosiasi yang terjadi bipartit antara penerima dan pemberi kerja,” katanya.
Selain itu, imbauan untuk tak mogok juga sejalan dengan Pergub DKI No.88 Tahun 2020. Pergub tersebut melarang masyarakat umum atau pun karyawan melakukan kegiatan berkumpul/ bergerombol di suatu tempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
“Menghimbau kepada seluruh pekerja/buruh di masing-masing perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja, serta ketentuan tentang penanggulangan dan penanganan covid-19,” kutipan dari isi SE yang diterbitkan Apindo terkait aksi mogok nasional buruh yang menentang pengesahaan RUU Omnibus Law.
Sebelumnya, berbagai serikat buruh bertekad melakukan aksi unjuk rasa untuk memprotes pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Aksi mogok sudah dimulai sejak 5 Oktober lalu.
Pada kesempatan berbeda, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah, jika aksi mogok nasional dilakukan secara ilegal. Ia menyebut aksi tersebut dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Juga, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” katanya.
Menurutnya, aksi mogok nasional ini dilakukan tertib, damai, dan tidak anarkis. aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan UU Omnibus Law. Kendati demikian, tak dipungkiri, kelompok buruh yang berafiliasi dengan KSPI tetap akan menggelar aksi mogok nasional di pabrik atau industri masing-masing wilayah.
“Buruh anggota KSPI akan melakukan aksi di lingkungan pabrik masing-masing. Tidak ada aksi ke DPR atau Istana,” kata Iqbal lewat pesan singkatnya.
Keputusan melakukan demo di lingkungan pabrik masing-masing itu, diakui, sesuai dengan surat pemberitahuan KSPI, bahwa buruh anggota KSPI hanya akan menggelar aksi mogok nasional di lingkungan pabrik setiap wilayah selama tiga hari sejak 6 – 8 Oktober.
“Aksi mogok nasional itu digelar KSPI bersama 32 federasi dan konfederasi, untuk mendesak Presiden Jokowi mencabut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Ciptaker yang telah diketok DPR pada 5 Oktober lalu,” ujarnya. (rim)