Bongkah.id – Sidang kasus korupsi dana hibah Pemeritah Provinsi Jawa Timur dengan terdakwa Fiqi Efendi (40) terpaksa ditunda lantaran terdakwa belum siap dengan materi eksepsi.
“Sidang pembacaan eksepsi yang dilakukan pada (8/10) sore itu ditunda lantaran dari pihak terdakwa belum siap dengan materi eksepsinya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jombang Trian Yuli Diarsa, Kamis (10/10/2024).
Setelah persidangan dibuka majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dari pihak penasehat hukum terdakwa menyatakan belum siap dengan materi eksepsi.
“Namun, penasehat hukum terdakwa menyatakan belum siap dengan eksepsinya, sehingga majelis hakim harus menunda kembali persidangan,” terangnya.
Sehingga, sidang disebut trian akan dilanjutkan kembali pada Selasa (15/10) depan dengan agenda yang sama.
“Pekan depan dilanjutkan, agendanya pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelimpahan berkas telah dilakukan, mulai dari tahap 1 dilakukan pada (1/8/2024), tahap 2 (27/8/2024), P-16A tahap 2 dilakukan pada (28/8/2024), limpah Pengadilan Negeri (PN) (P-31) dilakukan pada (3/9/2024).
Namun pada sidang pertama yang dilakukan pada (17/9/2024) dan sidang kedua yang dilakukan pada (24/9/2024) DPO Fiqi Effedi tidak menghadiri, pada sidang ketiga, DPO Fiqi Efendi dinyatakan hadir oleh Penasihat Hukumnya (PH).
Kedatangan Fiqi Efendi pada sidang ketiga ini, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menetapkan untuk dilakukan penahanan di lapas Jombang.
Terdakwa Fiqi Efendi berperan sebagai penyalur program pembangunan rapat beton yang bersumber dari dana hibah provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Dengan total Rp dana 3,1 untuk program tersebut di wilayah Jombang kemudian disalurkan kepada 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas), DPO meminta cashback usai pencairan dana hibah dengan nominal yang bervariasi.
Pada saat pencairan bantuan yang bervariasi nominalnya, ia mengambil cashback dengan nominal yang bervariasi rata-rata 40 sampai 60 persen, sehingga total kerugian keuangan negara sebanyak Rp1,8 miliar. (ima/rf)