PRESIDEN MENERIMA PENGGUNA MANFAAT JKN-KIS

bongkah.id – Presiden Joko Widodo merevisi aturan pelaksanaan Program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang diteken 7 Juli ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Keputusan itu merupakan jawaban pemerintah atas banyaknya kritikan terhadap Program Kartu Prakerja, seperti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Ombudsman RI tentang banyaknya dugaan maladministrasi.

ads

Juga ketidakmampuan program mulia tersebut dalam menahan pertumbuhan angka pegangguran dampak pandemi Covid-19, sebagaimana diakui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam Perpres baru tersebut, salah satunya mengatur tentang pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Prakerja, yang bukan termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31A yang tak diatur dalam Perpres sebelumnya.

Perpres baru juga menyatakan, kebijakan yang dikeluarkan Komite Cipta Kerja dan tindakan dari Manajemen Pelaksana sebelum terbit Perpres baru sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.

Kebijakan itu berupa kerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi Manajemen Pelaksana dan dipilih penerima Kartu Prakerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang dibayarkan ke penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital ke lembaga pelatihan.

“Pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah tapi tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah,” dikutip dari salinan Perpres yang diterima bongkah.id, Jumat (10/7/2020).

Dengan terbitnya Perpres baru ini, anggota Komite Cipta Kerja sendiri juga bertambah. Semula hanya ada 6 anggota dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.

Dalam Pasal 15 Perpres baru, anggota komite menjadi 12 orang. Yang terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.

Sementara pada Pasal 31C beleid tersebut, juga mengatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima bantuan biaya pelatihan. Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif, maka diwajibkan mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara.

Sedangkan standarisasi syarat penerima Kartu Prakerja, hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Batas pengembalian biaya Kartu Prakerja yang salah penerima tersebut, berlaku dalam jangka waktu 60 hari sejak Perpres Nomor 76 Tahun 2020 diteken pada 7 Juli 2020. Sebaliknya jika sampai batas 7 September tersebut penerima tak sesuai standart tidak mengembalikan, maka manajemen pelaksana akan melakukan gugatan ganti rugi secara hukum pidana.

Sebelum terbitnya Perpres Program Kartu Prakerja baru itu, pelaksanaan Kartu Prakerja dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi. Salah satu yang dilaporkan, adalah pemilihan platform digital yang yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020. Tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa.

MELANGGAR ATURAN

Peneliti ICW Wana Alamsyah melalui siaran di akun Youtube ‘Sahabat ICW’, Kamis (2/7/2020), menyebut perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan pada 20 Maret 2020. Sementara Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama, baru terbit pada 27 Maret 2020.

“Patut diduga perjanjian kerja sama itu bentuk maladministrasi karena dasar hukum teknis yang mengatur perjanjian kerja sama belum ada,” kata Wana.

Dugaan pelanggaran selanjutnya adalah pemilihan platform digital, yang tak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa. Menurut ia, pemerintah beralasan penunjukkan langsung delapan platform digital diperbolehkan, karena ada keterbatasan waktu dan uji coba program.

Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, menjelaskan pengadaan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN/APBN mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

“Berdasar Perpres 16/2018 itu, maka mekanisme pemilihan platform digital seharusnya menggunakan skema yang diatur dalam Perpres. Ironisnya pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja itu tidak menggunakan mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah sendiri,” ujarnya.

Pemerintah juga diduga maladministrasi, karena proses kurasi platform digital yang tidak layak. Sesuai Permenko Perekonomian, jangka waktu yang dibutuhkan manajemen pelaksana dan platform digital untuk melakukan kurasi paling lama 21 hari, sampai bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan. Faktanya proses pendaftaran sampai penutupan hanya berjarak lima hari.

“Ada gap waktu antara manajemen pelaksana dengan platform digital. Mereka tidak melakukan kurasi dengan baik,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran juga terjadi dalam penempatan program Kartu Prakerja, yang tidak sesuai dengan kewenangan Kemenko Perekonomian. Menurut ia, pengelolaan Kartu Prakerja semestinya menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja, menyebabkan potensi timbulnya konflik internal. Ini karena fungsi pengawasan dan pelaksanaan menyatu di satu kementerian.

Dugaan pelanggaran lain, adalah pemilihan platform digital yang tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Wana mengatakan, pemerintah tak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kesempatan untuk menjadi mitra program Kartu Prakerja.

Merujuk Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, prinsip pengadaan semestinya efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. “Patut diduga pemilihan platform digital ini maladministrasi, karena tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa,” tambahnya.

Ia juga menyinggung potensi konflik kepentingan platform digital. Dari 850 pelatihan yang diidentifikasi, 137 di antaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital.

DIBIDIK KPK

Karena itu, beberapa dugaan maladministrasi itu masuk dalam kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait potensi konflik kepentingan platform digital yang sekaligus menjadi lembaga pelatihan. Untuk itu, ICW meminta Ombdusman memeriksa dugaan maladministrasi pada program Kartu Prakerja dan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan program tersebut.

“ICW menuntut agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan program Kartu Prakerja karena indikasi maladministrasi sejak proses perencanaan,” katanya.

Sedengkan KPK telah mengirim hasil kajian atas pelaksanaan program yang merupakan janji kampanye Jokowi pada Pilpres 2019 itu, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pada 2 Juni 2020.

Beberapa temuan KPK terkait program Kartu Prakerja, antara lain sekitar 9 juta calon peserta yang mendaftar bukan yang disasar oleh program ini. Kerja sama dengan delapan platform digital tak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu terdapat konflik kepentingan pada lima platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan, yaitu pada 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia.

Selanjutnya, materi pelatihan tak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Hanya 24 persen dari 1.895 pelatihan yang laik dikategorikan sebagai pelatihan. Dari jumlah itu hanya 55 persen yang laik diberikan dengan metode daring.

Atas beberapa temuan itu, KPK merekomendasikan pelatihan Program Kartu Prakerja gelombang keempat ditunda, sementara sambil dilakukan evaluasi dari gelombang sebelumnya. Selain itu, lembaga antikorupsi mengusulkan agar program tersebut, kembali berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Terbaru, manajemen pelaksana Kartu Prakerja sepakat untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan mitra platform digital. Sebab dianggap tak efektif. Namun program-programnya tetap berjalan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan program Kartu Prakerja pada Jum’at (20/3/2020). Program tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Selain diperuntukkan untuk para pencari kerja, program yang merupakan janji kampanye Jokowi itu, juga ditujukan untuk para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus corona.

Lewat program tersebut, pemerintah menganggarkan Rp20 triliun dari APBN. Anggaran ini naik dua kali lipat dari yang sudah direncanakan sebelumnya. Yakni Rp10 triliun.

Dalam melaksanakan program tersebut, pemerintah bekerja sama dengan delapan platform digital guna melatih peserta yang terpilih. Delapan platform itu adalah Bukalapak, Tokopedia, Mau Belajar Apa, Ruang Guru, Pijar Mahir, Pintaria, Sekolahmu, dan prakerja.kemnaker.go.id. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini