Warga mengenakan masker di masa pandemi covid-19 melintas di depan mural pemilihan umum, kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. Foto: Antara

Bongkah.id – Pelaksanaan Pilkada serentak yang ditunda 9 Desember 2020 masih menjadi perdebatan. Komisi Pemilihan Umum menyatakan, kapanpun pilkada dilaksanakan saat pandemik virus corona tetap harus memperhatikan dua hal.

Pertama, pelaksanaan pilkada harus tetap memenuhi standar demokratis, jujur dan adil. Kedua wajib menerapkan protokol kesehatan.

ads

“Dua standar itu harus diberlakukan jika pilkada memang dilaksanakan di masa pandemi,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, dalam diskusi daring, Rabu (10/6/2020).

Menurut Hasyim, dua standar itu untuk menjamin proses pilkada maupun hasil pilkada tetap berintegritas meski dilaksanakan dalam situasi darurat pandemi. Tanpa mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Maksudnya peraturan KPU tentang bagaimana pedoman teknis penyelenggaraan pilkada masih berlaku, ditambah standar baru menyangkut protokol kesehatan berkaitan dengan Covid-19,” tandasnya.

Pilkada serentak resmi diundur pada 9 Desember 2020. Tahapan pilkada yang sempat ditunda kembali dilaksanakan mulai 15 Juni.

Hasyim mengungkapkan, KPU sedang menyusun oeraturan (PKPU) untuk merumuskan standar dan desain pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. PKPU di antaranya mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan suara harus menjaga jarak fisik.

“Lalu jumlah pemilih di TPS kalau di UU Pilkada kan maksimal 800. Ini mesti didesain ulang,” ungkapnya.

Namun untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual itu akan dilakukan dengan metode sensus. Karena harus bertemu tatap muka, maka petugas KPU akan dibekali perangkat kesehatan.

“Selain itu, harus ada pemeriksaan kesehatan minimal rapid test untuk memastikan yang bersangkutan sehat terbebas dari Covid-19. Agar tidak menjadi pembawa virus. Kemudian berbagai perangkat kesehatan seperti hand sanitizer, masker,” tegas Hasyim.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid menambahkan, draf PKPU disusun melalui proses FGD dan uji publik. Proses ini melibatkan seluruh pihak, mulai masyarakat sipil, kampus partai politik, kementerian dan lembaga sampai pakar hukum dan epidemiologi.

“FGD dilaksanakan 6 Juni, untuk uji publik 22 Juni. Kami pastikan bahwa substansi dari PKPU ini itu sesuai dengan protokol kesehatan yang disusun Kementerian Kesehatan maupun Gugus Tugas,” tutur Purnomo. 

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sudah menyatakan kesanggupannya  memberikan dukungan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dari aspek pengawasan kesehatan. IDI bersedia  memberikan penilaian dan saran bagi perumusan protokol kesehatan yang diperlukan untuk memastikan pilkada  terlaksana dengan baik, profesional dan aman di tengah pandemi.

“IDI memiliki kewajiban dan tanggung jawab. Kalau kami diperlukan, siap melakukan supervisi dan pengawasan di setiap daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Agar peserta Pilkada dan masyarakat aman dalam melaksanakan pesta demokrasi,” kata Ketua Umum IDI, dr. Daeng M. Faqih, dalam webinar bertajuk Pilkada Aman Covid-19 dan Demokratis, yang diselenggarakan oleh Kemendagri dan PB IDI, Selasa kemarin (9/6/2020). (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini