
bongkah.id – Upaya pemberantasan narkotika di Sidoarjo kembali menunjukkan intensitasnya.
Sepanjang Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba dengan total 25 tersangka yang diamankan.
Seluruh tersangka diketahui berjenis kelamin laki-laki dan diduga terlibat dalam jaringan distribusi yang masih terus dikembangkan oleh aparat.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk selama bulan Maret ditindaklanjuti secara serius hingga membuahkan hasil signifikan.
Dari rangkaian operasi itu, polisi menyita berbagai barang bukti dengan nilai ekonomis yang tidak kecil.
Total narkotika jenis sabu yang diamankan 235,79 gram, disertai 52 butir ekstasi dan 408,66 gram ganja.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp387 juta.
Lebih dari itu, aparat memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah kasus menonjol turut mewarnai pengungkapan tersebut. Di antaranya penangkapan seorang kurir sabu di Tulangan pada 5 Maret, disusul pengungkapan jaringan yang melibatkan dua kurir dan satu pengedar di kawasan Lebo–Janti pada 9 hingga 10 Maret.
Tak berhenti di situ, aparat juga membongkar jaringan yang diduga terhubung dengan lapas, melalui penangkapan kurir di Tarik pada 13 Maret serta di Sarirogo pada 26 Maret.
Dalam operasinya, para tersangka umumnya berperan sebagai kurir. Mereka menerima barang dari pemasok yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), kemudian mendistribusikannya melalui sistem “ranjau” atau transaksi langsung (COD) di berbagai wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.
Pola ini dinilai sebagai strategi untuk menghindari deteksi aparat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP baru.
Ancaman hukuman yang dikenakan pun tidak main-main, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya ini belum berhenti. Penelusuran terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan, termasuk memburu pelaku lain yang belum tertangkap.
Di saat yang sama, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses di pengadilan.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata.
Namun, di sisi lain, kerja berkelanjutan aparat menunjukkan bahwa ruang gerak para pelaku semakin dipersempit. (anto)



























