Bongkah.id – Majelis hakim tunggal dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang memberikan hukuman ringan dari tuntutan JPU kepada 3 terdakwa kasus pembunuhan di hutan Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Tiga dari 6 terdakwa yang masih dibawah umur itu adalah KS (16) RG (18) MR (17). Ketiga hadir langsung di persidangan didampingi kuasa hukumnya. Tiga perwakilan orang tua terdakwa juga terlihat hadir di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansah tersebut.
Hakim menyebut ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP alias turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara,” ujar hakim Iksandiaji Turis saat membacakan amar putusan, Senin (10/3/2025).
Para terdakwa juga diperintahkan untuk tetap menjalani tahanan sampai hukumannya selesai di LPKA Blitar.
“Menjalani pidana di Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas I Blitar, dan mengurangkan tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani para anak,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa memang terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana yang diotaki Andi Samudra alias Gareng (22) itu.
Dalam persidangan ketiganya juga terungkap jadi pihak yang diajak Gareng untuk mencari tempat eksekusi Muhammad Fa’iz (19) remaja asal Sidoarjo.
Dalam sidang itu, hakim juga mengatakan jika Gareng menghasut ketiganya untuk ikut mengeksekusi korban dengan tuduhan palsu.
“Saksi Andi Samudra alias Gareng menghubungi terdakwa 1 (KS) untuk mengajaknya menghabisi korban melalui pesan singkat WhatsApp, dan meminta terdakwa 1 untuk mencari lokasi yang sepi,” ucapnya.
Setelah menemukan lokasi, ketiga pelaku juga terbukti terlibat melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara bertarung dan memukuli hingga menyeret korban atas perintah Gareng tersebut.
“Pertimbangan yang memberatkan adalah karena perbuatan para terdakwa anak kejam dan meresahkan serta belum adanya maaf dari keluarga korban. Sementara yang meringankan, adalah karena terdakwa anak merasa bersalah dan menyesal, serta belum pernah dihukum sebelumnya,” rinci Hakim.
Vonis itu, juga terhitung lebih rendah dari tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu.
Diberitakan sebelumnya, tergeletak dalam hutan dengan penuh luka, memakai jaket berwarna hitam dan celana pendek berbahan jeans, pria tanpa identitas itu sudah tak bernyawa.
Jasad itu ditemukan oleh salah seorang warga sekitar pukul 10.30 WIB di dalam hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, jaraknya sekitar 1 kilometer dari jalan raya.
Pria tersebut adalah Muhammad Fa’iz (19) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 6 tersangka berinisial AS (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang. (ima/sip)