
bongkah.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap dan menggagalkan rencana sindikat pengeskpor hitam kendaraan dan peralatan elektronik hasil kejahatan. Prestasi itu dibukukan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Barang bukti yang berhasil diamanankan adalah 76 unit kendaraan roda dua berbagai merek, 7 unit roda empat jenis pikap berbagai merek, 3 unit dump truk, 5 buah ponsel, 2 buah laptop, hingga 25 kontainer.
Keberhasilan penggagalan ekspor kendaraan dan peralatan elektronik curian itu ke luar negeri, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko berawal dari penangkapan lima orang tersangka. Yang berinisial DI (40), AP (35), SH (36), PA (43), dan M (44). Dari proses penyidikan terhadap para tersangka tersebut, berhasil ditemukan barang bukti puluhan kendaraan roda dua, roda empat, peralatan elektronik, dan 25 kontainer yang akan diekspor ke luar negeri. Negara tujuan ekspornya ke Timor Leste.
“Status kelima tersangka tersebut sebenarnya pelaku curanmor. Namun kelompok ini memiliki cara baru dalam menghilangkan barang bukti curian. Mereka menjual pada penadah yang ada di Timor Leste. Itu salah satunya. Tidak menutup kemungkinan juga ke negara lain,” kata Gatot dalam rilisnya di Mabes Polda Jatim Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (10/2/2021).

Sementara Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, hasil keterangan yang didapat dari kelima tersangka menunjukkan status mereka yang ganda. Mereka melakukan curanmor. Juga, berstatus sebagai penadah dari barang-barang hasil pencurian, baik kendaran roda dua, roda empat, dan truk. Serta peralatan elektronik berupa ponsel hingga laptop.
Fakta peran ganda dari kelima tersangka itu, tercermin barang bukti 86 kendaraan yang akan diekspor ke Timor Leste. Dari barang bukti kendaraan itu, diantaranya ada yang merupakan hasil kerja mereka melakukan curanmor. Kendaraan lainnya didapat dengan membeli kendaraan curian dari pelaku lainnya. Sementara peralatan elektronik dan kontainer curian, mereka dapat dari pelaku pencurian lainnya.
“Komplotan tersebut beraksi sejak empat tahun lalu. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain,” katanya.
Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka disimpan di gudang yang ada di Jalan Greges Nomor 61, Kota Surabaya. Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bodong itu mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. Setiap bulannya selalu ada sepeda motor yang dikirim tersangka ke Timor Leste.
“Kelima tersangka mengaku selalu mengirimkan kendaraan-kendaraan bodong itu sebanyak dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan penadah yang ada di Timor Leste. Paling sedikit untuk sekali pengiriman sebanyak 15 unit kendaraan, sehingga selama beroperasi mereka telah mengekspor sedikitnya 1.440 unit kendaraan,” ujarnya.
SEBANYAK 86 kendaraan motor hasil curanmor yang akan diselundupkan ke Timor Leste via laut, dipamerkan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di halaman Mapolda Jatim Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/2/2021). (dok. Humas Polda Jatim)
Dikatakan, kelima tersangka mengaku untuk sepeda motor yang dikirim, rata-rata dibandrol seharga Rp7 juta per unit. Sementara saat membelinya dari pelaku curanmor lain atau pelaku penggelapan motor kredit, harganya paling murah Rp1,5 juta dan paling mahal Rp5 juta per unit. Artinya untuk kendaraan roda dua curian yang diekspor, para pelaku mendapat keuntungan antara Rp2 juta sampai Rp5,5 juta per unit. Mendapat keuntungan Rp7 juta untuk kendaraan hasil curanmor mereka sendiri. Dengan pelanggaran hukum selama 4 tahun atas kendaraan curian yang diekspor sedikitnya 1.440 unit, maka hasil pelanggaran hukum kelima tersangka itu sangat besar nilainya.
“Lancarnya proses ekspor kendaraan dan peralatan elektronik curian mereka ke Timor Leste, karena mereka sudah memiliki jaringan di sana. Salah satu tersangka mengaku pernah bekerja di Timor Leste. Jaringannya itu para koleganya saat bekerja di Timor Leste,” tambah Nasrun.
Status jaringan yang ada di Timor Leste, dikatakan, sangat beragam. Jarigan tersebut memiliki tim penadah barang curian, tim pembuat dokumen, tim penjualan barang curian, dan big bos penyandang dana.
Modus operandi jaringan Timor Leste dari keterangan kelima tersangka, kendaraan bodong sesampai di Timor Leste akan diangkut ke tempat penampungan. Selanjutnya kendaraan akan dipilah menjadi dua kategori. Pertama, kendaraan bodong tanpa dokumen, karena hasil curanmor. Kedua, kendaraan bodong yang dilengkapi STNK, yang didapat dari penggelapan kedaraan kredit.
Kendaraan bodong murni, selanjutnya dibuatkan dokumen kendaraan Timor Leste yang diduga dokumen palsu. Sementara kendaraan yang dilengkapi STNK Indonesia, selanjutnya disulap sebagai barang impor sah untuk dibuatkan dokumen resmi kendaraan Timor Leste.
Atas perbuatannya dalam melakukan pelanggaran hukum, ditegaskan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Selain itu, Nasrun menambahkan, penangkapan kelima tersangka tersebut akan didalami dan dikembangkan. Kebijakan ini untuk mengungkap jaringan curanmor, pencuri peralatan elektronik, pencuri peti kemas, dan jaringan penggelapan kendaraan kredit yang menjadi langganan kelima tersangka tersebut.
“Saya memiliki keyakinan, kelima tersangka tersebut sangat kenal dengan jaringan curanmor, pencuri peralatan elektronik, pencuri peti kemas, dan penggelapan kendaraan kredit. Sebab ilmunya pelaku kriminal itu mereka hanya bekerjasama dengan kelompok yang dikenal. Artinya kelima tersangka itu kenal dengan jaringan yang memasok kendaraan bodong dan lainnya,” kata Nasrun. (ima)