Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi ditunjuk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim menggantikan Heru Tjahjono.

Bongkah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipastikan belum akan memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif dalam waktu dekat. Pasalnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa masih mempertahankan posisi orang nomor satu di jajaran birokrasi Setdaprov itu kepada penjabat (Pj) sementara atau pelaksana harian (Plh).

Adalah Wahid Wahyudi yang ditunjuk sebagai Pj Sekdaprov Jatim untukbmenggantikan Heru Tjahjono. Penunjukan pejabat yang kini menduduki Kepala Dinas Pendidikan itu telah direstui Menteri dalam Negeri Tito Karnavian melalui surat Nomor X.821.4/01/SJ tertanggal 2022.

ads

“Selanjutnya, pengangkatan resmi Plh Sekdaprov Jatim menunggu SK Gubernur Jawa Timur,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni, Senin (10/1/2022).

Hingga Senin, Gubernur Khofifah belum menerbitkan SK pengangkatan dan pelantikan Plh Sekdaprov baru. Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni, menjelaskan, proses penunjukan Pj Sekdaprov ini dilakukan melalui sejumlah tahapan.

Pertama yaitu ada sebanyak tiga nama pejabat eselon II di Pemprov Jatim yang diajukan ke Kemendagri. Ketiga kandidat itu kemudian dilakukan verifikasi.

“Kemudian dari tiga nama yang diusulkan, dua di antaranya tidak memenuhi syarat usia karena sudah memasuki mada pensiun kurang dari satu tahun. Sehingga yang dipilih adalah batas usia pensiunnya masih di atas satu tahun,” terang Yuyun.

Penjabat Sekdaprov sebelumya, Heru diketahui telah menduduki posisi itu sekitar 10 bulan lamanya. Menurut Yuyun, sejauh ini Plh Sekdaprov telah melaksanakan tugas membantu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan baik.

Setelah tugas-tugas itu rampung, Plh Sekdaprov mengusulkan ke Gubernur Khofifah untuk menunjuk Pj Sekdaprov. “Kalau untuk masa jabatan Pj Sekdaprov ini berlaku selama tiga bulan sampai ditentukannya Sekdaprov definitif,” ujar Yuyun.

Yuyun menegaskan, pengangkatan dan pelantikan masih menunggu SK dari Gubernur yang hingga saat ini belum turun. Berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018, Pj Sekda dilantik Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jatim paling lambat lima hari setelah keputusan pengangakatan Pj Sekda ditetapkan.

“Berarti kan harus ada keputusan pengangkatan dulu sebelum ada pelantikan lima hari setelah adanya keputusan itu,” tukasnya.

Terpisah, Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, pengangkatan Pj Sekdaprov masih menunggu SK Gubernur setelah turunnya persetujuan Mendagri. Dia mengakui tugasnya sebagai Plh Sekdaprov sudah hampir memasuki masa satu tahun, meskipun pihaknya masih bisa menjabat sampai masa satu tahun tersebut.

“Tapi secara politis itu tidak bagus. Apalagi tugas-tugas saya sudah selesai untuk membantu ibu gubernur menyelesaikan pengisian jabatan, penyederhanaan birokrasi dan penganggaran, baik P-APBD maupun APBD tahun 2022,” tutur Heru.

Heru mengatakan, sejumlah tugas penting sudah menunggu Pj Sekda baru yang akan menggantikannya nanti. Di antaranya memastikan pelaksanaan seleksi terbuka (Selter) Sekdaprov Jatim berjalan jujur, transparan dan sesuai prosedur.

“Proses selter ini kemungkinan memakan waktu sekitar tiga bulan. Jadi itu nanti yang menjadi tugas utama Pj Sekdaprov Jatim. Yang bersangkutan tidak bisa ikut mendaftar,” ujar mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini