KPK menetapkan Bupati Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dan Sucipto sebagai tersangka.

‎bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

‎Penetapan status hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

‎Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan seorang pihak swasta bernama Sucipto sebagai tersangka.

‎Keempatnya kini ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 27 November 2025, di rumah tahanan (rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎“Kami menyampaikan kegiatan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana suap jabatan dan suap proyek di RSUD Ponorogo serta gratifikasi,” ungkap Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers tersebut.

‎Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025), KPK mengamankan 13 orang, termasuk bupati, sekda, direktur RSUD, kabid mutasi Setda, dan tiga pihak swasta — salah satunya disebut sebagai adik bupati. Sebagian dari mereka diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

‎Dalam OTT itu, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 500 juta dari rumah dinas Bupati Ponorogo. Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari transaksi suap senilai total Rp 1,25 miliar terkait jual beli jabatan direktur RSUD dr. Harjono.

‎“Awal laporan dari masyarakat kami kembangkan hingga akhirnya ditetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko (SUG), Yunus Mahatma (YUM), Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC),” lanjut Asep Guntur.

‎Sabtu (8/11/2025) Sugiri tiba di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 08.10 WIB dengan mengenakan rompi hitam dan masker putih. Ia memilih bungkam dan hanya menangkupkan tangan saat melewati kerumunan wartawan. Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Sugiri tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan menunduk lesu.

‎Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto membenarkan operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan proyek di RSUD dr. Harjono.

‎“Selain suap jabatan, juga ada indikasi korupsi dalam proyek pembangunan RSUD dr. Harjono,” tegas Asep Guntur.

‎Dengan penetapan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah yang kerap mencederai prinsip meritokrasi dan pelayanan publik.

‎Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekuasaan publik bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk diamanahkan demi kesejahteraan rakyat. (anto/kim)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini