Aktivitas penumpang di bandara bakal kembali menggeliat setelah pemerintah melonggarkan pembatasan aturan kapasitas penumpang pesawat jelang penerapan new normal di masa pandemi covid-19.

Bongkah.id – Pemerintah optimis pelonggaran aturan transortasi umum menuju new normal masa pandemi virus corona akan dapat merangsang perekonomian kembali bergairah, khususnya di sektor pariwisata. Pasalnya, pembatasan transportasi, seperti angkutan udara menjadi salah satu penyebab terpuruknya sektor pariwisata belakangan ini.

Sektor pariwisata merupakan salah satu ujung tombak ekonomi Indonesia. Tetapi sektor ini lesu sejak virus corona merebak dan pemerintah melalui Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menerapkan pembatasan kapasitas angkut pesawat hanya boleh 50%.

ads

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dengan penumpang (load factor) hanya 50%, operator penerbangan tidak bisa beroperasi. Karena break even point (BEP)-nya di kisaran 65%.

Kini, Menhub melalui Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 telah melonggarkan aturan terkait batas kapasitas penumpang pesawat udara 50% menjadi 70% .

“Apakah Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ini bisa memberikan dorongan atau stimulus dorong pariwisata? Jawabannya yang pasti iya,” kata melalui konferensi virtual, Selasa (9/6/2020).

Meski demikian, Menhub menegaskan, penumpang harus memenuhi sejumlah syarat. Selain menunjukkan kartu identitasnya, penumpang harus harus menunjukkan surat keterangan negatif corona melalui uji polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku tujuh hari.

Jika tak punya PCR, penumpang pesawat bisa menggunakan surat keterangan negatif corona dari hasil rapid test yang masa berlakunya minimal tiga hari. Selain itu, penumpang dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter dan puskesmas.

“Untuk penumpang dari luar negeri, kita wajibkan lakukan tes PCR. Kalau tidak dari negara asal, ya di sini (Indonesia),” kata Budi.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menambahkan, peningkatan kapasitas pesawat udara hingga 70% telah mengacu kepada aturan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA). Bahkan, menurut Novie, hal tersebut cukup longgar lantaran para penumpang pesawat juga diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Secara bertahap jika implementasi persyaratan ini dipenuhi. maka ke depan juga bisa ditingkatkan,” kata Novie.

Sebagai catatan, jumlah kasus baru virus corona di Indonesia per 9 Juni 2020 kembali mencatatkan rekor baru sebanyak 1.043 kasus. Total kasus Covid-19 kini mencapai 33.076 dengan pasien sembuh sebanyak 11. 414 orang sembuh dan 1.923 orang meninggal dunia. (kat/bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini