bongkah.id – Keluhan tentang pajak kembali ramai diperbincangkan publik. Di media sosial, terutama platform TikTok, beredar kritik tajam terhadap sistem perpajakan yang dinilai terasa berat bagi pekerja.
Narasi yang muncul sederhana, tetapi mengena, saat menganggur, negara dianggap belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup. Namun ketika seseorang akhirnya bekerja, gaji yang bahkan belum sempat dinikmati sudah lebih dulu dipotong pajak.
Ungkapan ini cepat menyebar karena dirasakan relevan oleh banyak pekerja. Bagi sebagian masyarakat, pajak terasa hadir lebih cepat daripada jaminan kesejahteraan.
Polemik semakin memanas ketika isu pajak Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat menjelang Lebaran. Banyak pekerja menganggap THR sebagai bonus atau bentuk apresiasi tahunan dari perusahaan.
Karena sifatnya tidak rutin, sebagian masyarakat merasa tidak adil jika THR tetap dikenai potongan pajak.
Namun secara hukum, pemerintah memiliki dasar yang jelas. THR dikategorikan sebagai penghasilan pegawai yang bersifat tidak teratur dan tetap termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Artinya, meskipun hanya diterima setahun sekali, THR tetap dihitung sebagai bagian dari total penghasilan yang dikenakan pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pada prinsipnya baik pegawai negeri maupun pekerja swasta sama-sama dikenai pajak atas THR.
Perbedaannya terletak pada siapa yang menanggung pajak tersebut. Untuk aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri, pajak THR dibayar oleh negara sebagai pemberi kerja.
Sementara di sektor swasta, tanggungan pajak bisa dibebankan kepada perusahaan atau pekerja, tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.
Penjelasan itu memang sesuai aturan. Namun kritik publik menunjukkan bahwa persoalan pajak bukan hanya soal regulasi, melainkan juga soal rasa keadilan.
Bagi banyak pekerja, pajak terasa hadir di hampir setiap sisi kehidupan: dari gaji bulanan, konsumsi barang melalui PPN, hingga bonus tahunan seperti THR.
Sementara di sisi lain, masyarakat masih menunggu perbaikan nyata dalam penyediaan lapangan kerja, kualitas layanan publik, dan perlindungan sosial.
Pajak pada dasarnya adalah kontrak sosial, warga membayar, negara menyejahterakan.
Pertanyaannya, apakah keseimbangan itu sudah benar-benar dirasakan oleh masyarakat? (kim)




























