Sang Legenda Keroncong, Gesang Martohartono, pencipta lagu Bengawan Solo.

bongkah.id – Pemerintah akhirnya memberikan pengakuan resmi kepada salah satu suara paling tua dalam sejarah musik Indonesia, yakni musik keroncong.

Melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Senin (9/3/2026) menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Keroncong.

ads

Penetapan ini berbarengan dengan Hari Musik Nasional ke-14 yang jatuh hari ini, Senin (9/3/2026). Penetapan ini bukan sekadar penambahan tanggal dalam kalender budaya. Ia seperti menghidupkan kembali denting cak dan cuk yang selama lebih dari satu abad menjadi latar suara kehidupan di berbagai sudut Nusantara.

Keroncong bukan musik yang lahir tiba-tiba. Ia tumbuh dari perjalanan panjang sejarah, sebuah akulturasi yang mempertemukan pengaruh musik Portugis dengan rasa musikal masyarakat lokal.

Dari pertemuan itu lahirlah bunyi yang khas: lembut, melankolis, namun hangat. Musik yang mengalun pelan seperti cerita yang tidak pernah tergesa.

Dalam pertimbangan keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa keroncong merupakan warisan budaya yang mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Ia bukan sekadar bentuk hiburan, tetapi juga cermin nilai sosial dan identitas budaya bangsa yang terus hidup dan berkembang.

Tanggal 1 Oktober dipilih bukan tanpa alasan. Hari itu adalah tanggal kelahiran maestro keroncong Indonesia, Gesang Martohartono, sosok yang dikenal luas sebagai pencipta lagu legendaris Bengawan Solo.

Melalui karya-karyanya, Gesang membawa keroncong melintasi batas kota, pulau, bahkan negara. Lagu-lagunya menjadi pengingat bahwa musik tradisional bisa menembus zaman tanpa kehilangan jiwa.

Bagi banyak orang Indonesia, keroncong adalah suara nostalgia. Ia pernah mengalun dari radio-rumah kayu, dari panggung kecil di taman kota, hingga dari gramofon tua di ruang tamu.

Irama yang sederhana itu menyimpan cerita tentang cinta, perjalanan, dan kehidupan yang bergerak perlahan.

Pemerintah menilai, pengakuan terhadap Hari Keroncong juga merupakan langkah untuk mendorong literasi seni musik serta memajukan musik asli Indonesia.

Dengan pengakuan ini, keroncong diharapkan tidak hanya dikenang sebagai musik masa lalu, tetapi juga terus dipelajari, dimainkan, dan dikembangkan oleh generasi baru.

Meski demikian, Hari Keroncong tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ia lebih dimaksudkan sebagai momentum kultural, sebuah hari untuk mengingat, merayakan, dan merawat salah satu identitas musikal bangsa.

Barangkali, pada setiap tanggal 1 Oktober nanti, denting ukulele keroncong akan kembali terdengar lebih sering: di panggung-panggung kecil, di ruang kelas seni, atau bahkan di layar gawai generasi muda.

Sebab dalam nada-nada sederhana itu, tersimpan sejarah panjang Indonesia yang bernyanyi pelan namun hangat penuh kelembutan. (anto)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini