Bongkah.id – Penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terbengkalai mendapat angin segar dari pembentukan Satgas Kejagung. Untuk memastikan satgas berkerja optimal dan tidak masuk angin, aktivis HAM mendorong Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD turun tangan melakukan supervisi.
Aktivis HAM Haris Azhar mengatakan, Satgas yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi diharapkan dapat menuntaskan belasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah lama terbengkalai. Saat ini, lanjutnya, sudah ada 13 perkara yang tertumpuk di meja Kejaksaan Agung.
“Saya mengapresiasi adanya Satgas Pelanggaran HAM berat ini sebagai bentuk keseriusan Kejagung untuk menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat. Mereka harus segera bekerja,” kata Haris Azhar di Kejaksaan Agung, Selasa (9/2/2021).
Baca: Komnas HAM Simpulkan Penembakan Enam Laskar FPI Langgar Hak Asasi Manusia
Oleh karena itu, Azhar mendorong Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, ikut turun tangan untuk mensupervisi penanganan hukum 13 perkara yang mangkrak tersebut. Ia mengungkapkan, Mahfud MD juga dapat menjadi fasilitator pihak Komnas HAM dan Kejagung agar kedua pihak tersebut bisa segera berkoordinasi menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
“Ya kan Pak Mahfud MD ini bisa turun tangan dan menjadi fasilitator untuk keduanya. Agar perkara pelanggaran HAM berat ini tidak mangkrak terus,” cetusnya.
Saat ini, Kejagung masih menginventarisir 13 perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat di masa lalu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan alasan pihaknya melakukan hal tersebut untuk mencari penyebab dan solusi mangkraknya perkara tersebut.
“Kita lagi inventarisir lagi semuanya biar ketahuan apa masalahnya,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Pelanggaran HAM berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (bid)