PELAKSANA Jabatan Bupati Sidoarjo Hudiono memastikan Kabupaten Sidoarjo menerapkan jam malam sepanjang penyelenggaraan PPKMpenerapan masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari, 11-25 Januari 2021. Satgas Covid-19 akan membatasi kegiatan masyarakat mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

bongkah.id – Sepanjang penerapan masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari, 11-25 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, menerapkan jam malam. Satgas Covid-19 akan membatasi kegiatan masyarakat mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Demikian Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono dalam keterangan persnya, Sabtu (9/1/2021).

ads

Kebijakan membatasi aktifitas masyarakat muali pukul 22.00 hingga 04.00 WIB itu, menurut dia, berdasarkan pertimbangan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 19.00 WIB, toko swalayan buka antara pukul 07.00 WIB – 22.00 WIB dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Kegiatan restoran makan atau minum di tempat dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar atau take away dilaksanakan sampai batas jam 22.00 WIB,” katanya.

Sedangkan toko kebutuhan bahan pokok (sembako), tambahnya, beroperasi seperti biasa. Dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sementara pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen. Demikian pula WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.

“Instruksi Mendagri dan Gubernur Jatim kita patuhi bersama. Kita semua berharap dengan diterapkan PPKM penyebaran Covid-19 terkendali,” kata Hudiyono.

Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga menunda pelaksanaan belajar tatap muka. Kegiatan belajar mengajar dikembalikan secara dalam jaringan.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Jatim tetapkan 11 kabupaten/kota diwajibkan menerapan PPKM selama 14 hari, 11 – 25 Januari. Kesebelas daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, dan Kota Madiun. Sisanya adalah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.

Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021. Yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, yaitu Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator sebagaimana ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), yakin Kabupaten/Kota Madiun.

Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yang diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen). Selanjutnya, tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14 persen), serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan, bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sementara diktum 3 yang menyebutkan bahwa gubernur juga dapat menetapkan kabupaten dan kota lain.

“Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator,” katanya.

Gubernur mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerja sama tersebut, ia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi, dapat berjalan maksimal.

Salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 ini, kata dia, adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularannya terus berjalan dan belum bisa dihentikan.

“Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan kasus,” kata omantan Menteri Sosial tersebut.

Saat ini kasus Covid-19 di Jatim menunjukkan tren cukup signifikan, yakni sesuai data per Sabtu , 9 Januari 2021, kasus di Jatim mencapai 91.609 pasien dengan kasus konfirmasi sembuh 78.602 pasien (85,8 persen), kasus dirawat 6.627 pasien (7,24 persen) dan meninggal dunia 6.380 pasien (6,96 persen).

Data berikutnya, kapasitas tempat tidur Covid-19 di Jatim juga terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien Covid-19. Saat ini, BOR ICU Covid-19 telah mencapai 72 persen, dan isolasi Covid-19 mencapai 79 persen, sehingga angka ini perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60 persen.

Tidak hanya itu, lanjut dia, tren kasus mingguan baru Covid-19 di Jatim mengalami peningkatan signifikan sejak pekan kedua November 2020 sampai Januari 2021.

“Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran Covid-19 di Jatim,” kata alumni Universitas Airlangga itu. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini