Bongkah.id – Pemeran video mesum ‘Perempuan Kebaya Merah’ bisa dianggap sudah semi profesional dalam menjadikan konten pornografi sebagai ladang bisnis. Tak tanggung-tanggung, pelaku ACS (laki-laki) dan AH (perempuan) ternyata sudah memproduksi 92 video porno yang dijual melalui jejaring sosial dan internet.
Sebanyak 92 video porno itu diproduksi hanya dalam kurun setahun. Puluhan rekaman adegan hubungan intim dan foto bugil yang diperagakan pasangan kekasih tersebut ditemukan polisi di salah satu hard disk milik ACS.
“Kami melakukan penyitaan hard ddisk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang). Yang rekan- rekan dengar atau heboh itu kebaya merah, tapi ada beberapa judul lain yang dijualbelikan,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022).
Dari puluhan video itu, ada juga adegan yang mempertontonkan perempuan (AH) bercinta dengan dua laki-laki (threesome) dengan judul ‘1 Lawan 3’. Berdasar temuan tersebut, polisi mendalami pelaku lain yang terlibat dalam bisnis video asusila ini.
“Kita temukan kedua tersangka ini dan masih didalami kemungkinan ada video lainnya karena salah satunya ada judul 1 lawan 3. Kemungkinan ada pihak lainnya masih kita dalami,” ujarnya.
Farman menyebutkan, puluhan video asusila tersebut diperjualbelikan pelaku. Mereka menggunakan sarana media sosial untuk menyebarluaskan dan menjajakannya.
“Mereka ini menawarkan di Twitter lalu diberikan sejenis akun yang nanti dibuka di telegram. Sehingga pembelinya juga sampai luar negeri,” beber Farman.
Menurut Farman, video ‘Kebaya di kamar salah satu hotel di Surabaya dengan konsep hubungan intim resepsionis dan tamu itu juga dibuat pelaku atas permintaan pelanggannya. Namun tak pernah disangka, justru video itulah yang akhirnya menyebabkan kedua tersangka tertangkap setelah viral di medsos.
“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema Receptionist Hotel,” ungkapnya.
Mengenai waktu pembuatan, Farman menegaskan, video ‘Kebaya Merah’ dibuat sekitar Maret 2022.
Menurut Farman, permintaan itu diterima pelaku AH melalui pesan langsung (direct message/DM) di akun Twitter sekitar Maret 2022. Kedua tersangka diminta untuk membuat konten video porno dengan tema Receptionist Hotel.
“Konten video porno itu akan dibayar sejumlah Rp 750 ribu,” ujarnya.
Selain hard disk, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya invoice laptop, ponsel merek Realme C11 dan C33 sampai slip invoice pemesanaan kamar hotel. Farman menambahkan, dalam pembuatan video Kebaya Merah, tersangka hanya menggunakan tripod untuk merekam adegan syur mereka.
“Tersangka wanita Kebaya Merah berperan sebagai resepsionis hotel. ACS dan AH keduanya bergantian rekam lalu diedit dan dikirim ke pemesan dengan akun telegram AH,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka video asusila ‘Kebaya Merah’ dijerat Pasal 27 Ayat 1 Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kesusilaan atau Pornografi. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara. (bid)