Ilustrasi GTT
ilustrasi GTT

Bongkah.id – Isu pengangkatan guru tidak tetap (GTT) baru di SMAN 1 Bangsal, Kabupaten Mojokerto, mencuat dan menimbulkan pertanyaan. Proses yang diduga dilakukan secara diam-diam itu menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pengangkatan belum sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Mojokerto, Benny Sujatmiko, mengaku belum menerima laporan resmi terkait adanya GTT baru di sekolah tersebut.

ads

“Di SMA Negeri Bangsal 1 tidak ada laporan pengangkatan GTT baru,” tegas Benny saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, setiap proses pengangkatan GTT baru harus melewati jalur resmi dan terdata di Cabdindik. Tanpa pelaporan yang sah, status pengangkatan tersebut menjadi tidak dapat dibenarkan.

“Kalau memang ada pengangkatan GTT baru pasti masuk ke data kami, karena semuanya harus masuk,” lanjutnya.

Benny juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekolah negeri saat ini tidak diperbolehkan mengangkat GTT baru, kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menggantikan posisi GTT dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2026.

“Kalau memang ada pengangkatan ya kami lihat dulu urgent-nya, karena secara ketentuan saat ini tidak diperbolehkan untuk pengangkatan GTT, sebab tahun 2026 bakal diganti PPPK paruh waktu,” ungkap Benny.

Ia menegaskan, jika tidak ada laporan resmi masuk ke Cabdindik, maka proses pengangkatan tersebut dianggap tidak sah.

“Harus ada laporan, selama tidak ada laporan berarti tidak ada pengangkatan GTT baru,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tahun ajaran baru 2025/2026 pihak sekolah baru saja mengangkat 5 GTT baru untuk mengisi kebutuhan pengajaran di beberapa mata pelajaran inti, seperti Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, dan Bimbingan Konseling (BK).

Namun di balik penambahan tenaga pendidik ini, tersimpan kegundahan para GTT lama. Pasalnya, sebagian dari kurang lebih 7 GTT yang sudah lebih dulu mengabdi di sekolah tersebut, kini harus rela mendapat porsi jam mengajar yang lebih sedikit.

“Pengangkatan GTT baru ini dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru,” kata seorang aktivis pendidikan yang enggan disebut namanya, Jumat (25/7/2025).

Di sisi lain, kebijakan ini juga memicu sorotan karena bertentangan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa mulai tahun 2025, instansi pemerintah sudah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer, non-ASN, guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), atau sebutan lainnya. (ima/sip)

65

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini