
Bongkah.id – Seorang ustad muda berinisial MDTF (23), yang seharusnya menjadi pembimbing spiritual, justru terjerat kasus pencabulan terhadap santri sejenisnya. Kasus ini kini memasuki babak baru, di mana jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman berat.
MDTF menghadapi sidang tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jombang. Sidang yang digelar secara tertutup itu mengungkap tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Sidang dilaksanakan kemarin, Kamis (7/8) untuk tuntutan yang dijatuhkan yakni pidana penjara selama 10 tahun, untuk pidana denda yakni Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang, Andhie Wicaksono, Jumat (8/8/2025).
Tuntutan tersebut dilayangkan setelah JPU menilai MDTF terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang. Andhie menjelaskan bahwa MDTF telah mengakui perbuatannya di persidangan.
“Untuk terdakwa memang mengakui perbuatannya yang mencabuli korban secara berulang,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, di tengah syahdu lantunan ayat suci dan hiruk-pikuk kegiatan santri, sebuah cerita kelam perlahan terkuak di salah satu pesantren di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Bukan tentang khidmatnya belajar agama, melainkan jeritan hati seorang remaja berusia 16 tahun, sebut saja Bintang, harus menanggung beban berat perlakuan cabul dari seseorang yang seharusnya menjadi pelindungnya, inisial MDTF (23) seorang pengurus pesantren.
Kini, sang pengurus yang terjerat dugaan pencabulan sesama jenis itu akan segera duduk di kursi pesakitan, mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kasusnya ini sesama jenis, pelaku dan korban sama-sama laki-laki,” ungkap D, seorang sumber terpercaya dari Kecamatan Kesamben, yang dekat dengan lingkaran pesantren. (ima/sip)





























