bongkah.id – Pasca ditemukan satu hakim dan enam pegawai positif terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, melakukan langkah preventif penanggulangan penularan Covid-19. Memutuskan tidak berkegiatan selama dua pekan. Mulai 10 Agustus sampai 24 Agustus 2020.
“Penutupan itu dilakukan sebagai upaya untuk memutuskan rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. Prinsipnya dihentikan pelayanan sementara dengan pengecualian selama dua pekan,” kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (8/8/2020).
Sebagaimana diketahui, penutupan pelayanan ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya pada 15 Juni hingga 26 Juni lalu, PN Surabaya pernah menutup pelayanan. Itu dilakukan paska seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak.
PN Surabaya, menurut dia, telah tiga kali melakukan uji cepat untuk mencegah meluasnya virus Covid-19 di wilayah PN Surabaya. Kebijakan ini sebagai bentuk kekhawatiran, setelah munculnya klaster-klaster penularan baru di saat kondisi tatanan normal baru. Yakni banyak munculnya klaster baru di kantor-kantor.
“Untuk mengantisipasi agar tidak muncul penyebaran virus di kantor PN Surabaya di masa tatanan normal baru, termasuk setelah Hari Raya Idul Adha. Pada 3 Agustus dilakukan tes cepat pada seluruh ASN dan tenaga honorer di PN Surabaya,” ujarnya.
Hasilnya, terdapat sembilan orang dinyatakan reaktif. Saat sembilan orang tersebut dilaksanakan uji usap. Hasilnya lima orang dinyatakan positif. Selain itu, ada satu orang ASN melakukan uji usap mandiri. Hasilnya dia positif. Pun satu hakim yang hasilnya positif.
Saat ini, dikatakan, lima orang yang terpapar Covid telah dirawat di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Mereka telah ditangani Gugus Tugas Covid-19 Jatim. Sementara satu orang menjalani isolasi mandiri. Adapun seorang hakim yang positif tengah menjalani perawatan di RS Jawa Barat.
Sesuai petunjuk Ketua PN Surabaya, diakui, maka dilakukan penundaan pelayanan. Kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanannya. Sementara penerimaan surat dilayani di front office.
“Penundaan pelayanan ini untuk kali kedua dilakukan. Solusi memutus mata rantai penyebaran virus. Sekaligus menghindari terbentuknya klaster Covid-19 di PN Surabaya,” ujarnya. (ima)