Bongkah.id – Kementerian Keuangan mulai mencicil pembayaran biaya perawatan pasien Covid-19. Dari 95 rumah sakit yang mengklaim biaya perawatan 1.398 pasien sampai Kamis (7/5/2020), pemerintah baru membayar untuk 931 pasien senilai Rp 22 miliar.
Sebanyak 1.389 pasien Covid-19 yang diklaimkan oleh 95 rumah sakit tersebut merupakan akumulasi perawatan sejak 24 April sampai dengan 7 Mei 2020.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Tri Hesty Widyastoeti menjelaskan, pembayaran biaya perawatan sebagian besar pasien yang telah diklaimkan ini untuk menjaga kondisi keuangan rumah sakit tetap sehat. Dengan begitu, pelayanan rumah sakit bisa tetap optimal.
“Dengan mengajukan klaim diharapkan dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan petugas medis,” kata Tri Hesty Widyastoeti dalam video conference dari Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Pembayaran ini, lanjut Tri, merupakan uang muka pelayanan terlebih dahulu diikuti dengan verifikasi yang tidak rumit dari BPJS Kesehatan selaku verifikator. Saat ini, pemerintah sudah membayar uang Rp 22 miliar untuk 931 pasien sebagai uang muka perawatan.
“Kami sudah memberikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat kurang lebih Rp 22 miliar dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien. Dari hasil BPJS kami baru menerima 3 rumah sakit, diharapkan verifikasi dapat dipercepat,” tandasnya.
Tri menyampaikan, rumah sakit yang bisa mengajukan klaim pengobatan pasien Covid-19 tidak hanya rumah sakit rujukan Kementerian Kesehatan maupun kepala daerah setempat, tetapi juga rumah sakit non-rujukan yang ikut berkomitmen menangani Covid-19. Tri mendorong agar seluruh rumah sakit segera mengajukan klaim.
Ia mengaku, Kementerian Kesehatan siap menerima pertanyaan bila ada permasalahan. Tri berharap bantuan ini tidak disalahgunakan oleh rumah sakit.
“Keselamatan pasien dan petugas medis harus diprioritaskan. Jangan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim pasien,” tuturnya. (bid)