
bongkah.id — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19. Instruksi tersebut ditandatangani Tito pada 5 Februari 2021.
Kebijakan PPKM level mikro bakal berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang. Kebijakan ini diterapkan usai pemerintah menilai PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari, tak efektif dalam menekan penyebaran virus corona.
“Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021,” bunyi surat instruksi Mendagri tersebut, Senin (8/2/21).
Instruksi pemberlakukan PPKM Mikro itu disampaikan Tito kepada beberapa kepala daerah prioritas, seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Selanjutnya, Gubernur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Diikuti Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Kemudian, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Juga, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
Dalam instruksi Mendagri tersebut, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM Jawa-Bal yang digelar 11 Januari hingga 8 Februari. Misalnya, penerapan work from office (WFO) yang menjadi 50 persen. Dalam PPKM sebelumnya, kebijakan WFO sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.
Sementara sekolah di wilayah prioritas penetapan PPKM Mikro berlangsung secara daring. Pusat perbelanjaan dan pertokoan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Aturan PPKM sebelumnya, mewajibkan mal dan pusat perbelanjaan tutup pada pukul 19.00 dan 20.00 waktu setempat.
Tak hanya itu, restoran dan pusat perbelanjaan pada instruksi Mendagri ini boleh terisi hingga 50 persen. Sebelumnya, tingkat keterisian restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung.
Selain itu, Instruksi Mendagri tersebut juga mengatur agar pemerintah daerah membentuk Posko di tingkat desa dan kelurahan. Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Sementara posko di tingkat kelurahan dipimpin lurah. Posko tersebut berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
ZONA MERAH
Sedangkan lingkungan Rukun Tetangga (RT) berstatus Zona Merah penyebaran infeksi virus corona (Covid-19), dalam Instruksi Mendagri itu diwajibkan beraktifitas hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aturan tersebut berlaku selama penerapan PPKM Mikro.
Status zona merah ditetapkan pemerintah bila dalam satu RT terdapat lebih dari sepuluh rumah, yang terkonfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
Demikian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal, saat memaparkan aturan pembatasan aktiftas sampai pukul 20.00 waktu setepat terhadap lingkungan RT yang berstatus ona merah.
“Karena RT-nya dinyatakan berstatus zona merah, maka keluar masuk warga dibatasi hanya sampai jam 8 malam. Setelah lewat jam 8 malam dan memasuki zona merah, maka aktivitas dalam komunitas itu dibatasi,” kata Syafrizal dalam konferensi pers di kanal Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).
Tak hanya itu, Syafrizal meminta pihak RT mengaktifkan sistem ‘Tamu Wajib Lapor’ bila ada kunjungan ke rumah warga dalam lingkup RT bersangkutan. Aturan tersebut strategi mempermudah pelaksanaan pelacakan kontak atau tracing, untuk demi menekan laju penularan virus corona.
“Serta memperkuat sistem gawat darurat terpadu. Bagi yang isolasi mandiri dan memperoleh gejala yang lebih kuat dan gejala ini bisa dirujuk ke RS terdekat,” ujarnya.
Syafrizal juga meminta Gubernur di Jawa-Bali untuk membuat aturan pelaksanaan dari kebijakan PPKM Mikro tersebut. Baik aturan teknis itu berupa Pergub atau Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri. Juga, untuk memastikan dukungan pembiayaan APBD provinsi. Untuk segera memutuskan Kabupaten/Kota yang wajib menetapkan PPKM Mikro.
Selain status zona merah penularan virus corona, menurut dia, pemerintah membagi tiga zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19 di masing-masing RT. Zonasi pertama, zona hijau yang menandakan tidak ada kasus penularan virus Covid-19 di satu wilayah RT. Zonasi kedua, zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah yang terkonfirmasi positif virus Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Zonasi ketiga, zonasi oranye yang memiliki kriteria di mana terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Sebagaimana diketahui, hampir satu tahun pandemi Covid-19 menjangkiti Indonesia. Jumlah kasus positif disebut masih belum mampu dikendalikan. Kondisi ini ditunjukkan dengan masih bertambahnya kasus baru Covid-19 setiap harinya.
Catatan Satgas Penanganan Covid-19 hingga Senin (8/2), kasus positif Covid-19 di Tanah Air mencapai 1.166.079 orang dengan kasus aktif sebanyak 171.288 orang. Dari akumulasi kasus, sebanyak 963.028 orang dinyatakan sembuh dan 31.763 orang meninggal dunia. (rim)