Ilustrasi
Ilustrasi

Bongkah.id – Perkembangan teknologi media sosial (medsos) saat ini kerap disalahgunakan, untuk mencari keuntungan secara instan.

Adanya fitur live streaming atau siaran langsung di media sosial, ternyata dimanfaatkan oleh pasangan suami istri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk konten pornografi.
.
FI (27) dan PN (24), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang menggunakan konten pornografi demi menarik orang untuk mengunjungi live streamingnya.

ads

Dalam live streamingnya pasutri di Malang ini, memamerkan bagian tubuh sensitif sampai berhubungan intim saat siaran langsung di medsos.

Dalam kurun waktu 8-10 jam melakukan siaran langsung, mereka mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta. Pendapatan ini dari endorsement serta gift penonton.

“Sejak dua bulan terakhir keuntungan yang didapatkan pasutri ini dengan melakukan siaran langsung berbau konten pornografi sekitar Rp35 juta,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, dinukil dari Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

Ia mengungkapkan jika perbuatan FI dan PN berhasil dibongkar tim Siber Polsek Gedangan.

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah iPhone 13, tripod, serta sejumlah properti yang digunakan pasutri ini melakukan siaran langsung pornografi.

Aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi itu dilakukan pasutri di Malang melalui aplikasi media sosial dengan nama hot51, dan berlokasi di rumahnya pribadi.

Atas perbuatannya, FI dan PN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (sip/sip)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini