Bongkah.id – Dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyeret dua pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka. Kedua orang tersebut diduga menerima suap masing-masing sebesar Rp 800 juta dan Rp 1,1 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan dua tersangka yakni PIW dan BP di Jakarta pada Rabu (7/9/2022). Keduanya ditengarai menerima suap dari pengadaan gerobang dagang maisng-masing di tahun 2018 dan 2019.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9).
Ramadhan menjelaskan, PIW telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp 800 juta. Disebutkan, tersangka membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya.
Menurut dia, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.
Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,1 miliar.
“Ada yang menarik di sini Rp 1,1 miliar yang diterima suap dan digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan lain yang akan menjadi objek penyelidikan kita,” tuturnya. (bid)