Bongkah.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 untuk mengundur pelaksanaan Pilkada serentak. Dengan perppu tersebut, pelaksanaan pilkada serentak yang semula 23 September 2020 diundur sampai Desember 2020 tanpa menetapkan tanggal pemungutan suara.
Perppu tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Peraturan tersebut merupakan implementasi atas kesepakatan yang dicapai Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di 270 Daerah. Penundaan sebagai imbas pandemi Covid-19.
“Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020,” kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta.
Penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 disebutkan dalam Perppu di Pasal 201 A. Sayangnya, Perppu tersebut dianggap masih menggantung karena tidak memuat kepastian tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
“Pada pasal itu hanya disebutkan Pilkada akan ditunda sampai Desember, karena wabah Covid-19,” ujar Bahtiar.
Tidak termuatnya hari pemungutan suara secara eksplisit tersebut karena kemungkinan pelaksanaan coblosan bisa diundur lagi. Ini akan disesuaikan dengan perkembangan situasi wabah covid-19.
Karena itu, ada satu pasal sisipan dalam Perppu yang membuka peluang penetapan ulang jadwal pilkada serentak menyesuaikan situasi pandemi Covid-19. Yakni pasal 122A yang mengatur tentang mekanisme penetapan lanjutan agenda pemungutan suara.
“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera, setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A,” demikian bunyi pasal 122A ayat (3) Perppu. (ima/bid)
Berikut mekanisme jadwal Pilkada Serentak 2020 pada Pasal 122A Perppu 2/2020:
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l20 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.