
bongkah.id – Ketika rakyat kecil dikejar kewajiban pajak hingga merasa hidupnya tak pernah benar-benar tenang, negara justru menghadapi kenyataan pahit di sektor industri besar.
Pemerintah mengungkap, selama bertahun-tahun Indonesia diduga dibohongi para eksportir sawit melalui praktik manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) yang menyebabkan penerimaan negara bocor dalam jumlah sangat besar.
Fakta ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 4 Februari 2026.
Ia secara terbuka mengakui bahwa pemerintah menemukan indikasi kuat pengusaha minyak kelapa sawit (CPO) melaporkan nilai ekspor yang jauh lebih rendah dari transaksi sebenarnya.
“Selama beberapa tahun kita dikibuli,” kata Purbaya, menegaskan bahwa praktik ini bukan kejadian sporadis, melainkan berlangsung sistemik.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Ekspor CPO dilaporkan hanya sampai negara transit seperti Singapura, padahal barang tersebut berlanjut ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat dengan nilai jual jauh lebih tinggi.
Selisih nilai inilah yang tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan di Indonesia, sehingga pajak yang seharusnya masuk ke kas negara menguap di tengah jalan.
Direktorat Jenderal Pajak Dr. Bimo Wijayanto, Ph.D. mencatat, dari pemeriksaan terhadap 25 eksportir sawit, negara berpotensi kehilangan sekitar Rp 140 miliar dari transaksi senilai Rp 2,08 triliun akibat under-invoicing.
Pemerintah juga tengah mendalami 10 perusahaan besar sawit lainnya dengan bantuan teknologi analitik dan kecerdasan buatan untuk menelusuri pergerakan kapal, data pelabuhan, hingga transaksi lintas negara.
Meski angka Rp 140 miliar merupakan temuan konkret dan terverifikasi, pemerintah menegaskan bahwa nilai tersebut bukan gambaran keseluruhan.
Jika praktik serupa berlangsung luas dan menahun, kerugian negara berpotensi melonjak ke skala triliunan rupiah.
Bahkan, Ombudsman Republik Indonesia dalam kajian tata kelola sawit menemukan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp 279,1 triliun per tahun akibat kebocoran kebijakan, lemahnya pengawasan, dan maladministrasi di sektor ini.
Di titik inilah ironi besar muncul.
Di satu sisi, pedagang kecil, UMKM, dan pekerja mandiri kerap menghadapi sanksi administrasi, denda, hingga pemeriksaan ketat hanya karena kesalahan laporan atau keterbatasan pemahaman pajak.
Di sisi lain, perusahaan besar dengan sumber daya melimpah justru diduga mampu menghindari kewajiban pajak melalui permainan angka lintas negara.
Pengamat menilai, kasus ini bukan semata persoalan teknis perpajakan, melainkan krisis keadilan fiskal. Ketika negara tegas ke bawah namun longgar ke atas, kepercayaan publik terhadap sistem pajak ikut tergerus.
Penindakan serius terhadap pelanggaran di sektor besar dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan rasa keadilan dan memastikan beban negara tidak terus-menerus dipikul oleh mereka yang paling lemah.
Pemerintah menyatakan proses pendalaman masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara akan terus bertambah.
Publik kini menunggu, apakah pengungkapan ini akan berhenti sebagai pengakuan terbuka semata, atau benar-benar berujung pada penegakan hukum tegas terhadap para pembobol penerimaan negara?. (kim)

























