DATA lapangan membuktikan, pasien Covid-19 yang meninggal dunia mayoritas disebabkan oleh komorbid yang diderita sebelumnya. Karena itu, DPRD Kota Surabaya mengusulkan warga dengan komorbid hendaknya dimasukkan dalam aplikasi vaksinasi Covid-19 yang dibangun Pemkod Surabaya. Pasalnya ada beberapa penderita komorbid yang dilarang untuk divaksinasi covid-19, karena potensi tingginya kematian.

bongkah.id – Statistik pasien Covid-19 yang meninggal dunia di seluruh dunia, mayoritas menimpa pasien dengan komorbid. Pasien Covid-19 yang sebelumnya menderita penyakit penyerta, yang berpotensi menjadi pemicu tak terkendalinya infeksi oleh virus Covid-19.

Karena itu, Pimpinan DPRD Kota Surabaya mengusulkan, warga yang memiliki penyakit bawaan atau penyerta (komorbid) dimasukkan dalam aplikasi pencatatan vaksinasi Covid-19 yang dibuat Pemkot Surabaya.

ads

“Aplikasi vaksinasi Covid-10 tersebut perlu diintegrasikan dengan data kesehatan warga. Utamanya yang menderita komorbid. Database warga dengan komorbid itu belum dimiliki pemkot. Karena itu, harus disiapkan melalui dinas kesehatan yang berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan di Surabaya mulai Puskesmas, klinik hingga rumah sakit,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Kamis (7/1/2021).

Pertimbangan agar data warga dengan komorbid harus dimasukkan dalam aplikasi vaksinasi Covid-19 itu, menurut dia, saat vaksinasi masuk ke tahap kelompok masyarakat umum perlu pemilihan detil, cerdas, dan aman. Warga Surabaya siapa yang boleh dan tidak untuk divaksinasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, pihaknya saat ini telah menyiapkan aplikasi pencatatan vaksinasi Covid-19. Terobosan itu sebagai upaya mempermudah proses pekerjaan petugas di lapangan, agar lebih simpel dan rapi dalam pendataan.

“Supaya rapi dalam pendataan bagi penerima vaksin, dengan harapan semua bisa tersisir dengan baik. Karena tidak bisa kita secara manual, melainkan harus dengan sistem,” ujar Fikser.

Diakui, aplikasi yang sedang dirancang ini bakal dilengkapi data daftar penerima vaksin yang terkoneksi dengan database kependudukan. Sesuai nama dan alamat. Selebihnya, melalui aplikasi itu juga dapat diketahui kelompok mana saja yang menjadi prioritas awal penerima vaksin.

“Jangan sampai orang itu belum vaksin mengaku sudah divaksin. Demikian pula yang sudah divaksin, tapi mengaku belum divaksin,” katanya.

Apalagi, tambahnya, Kota Surabaya dihuni sekitar 3,3 juta penduduk. Dengan jumlah sebesar itu dibutuhkan sistem yang dapat mempermudah. Pun mempercepat proses pekerjaan tenaga vaksinator.

“Misalnya penerima vaksin, untuk vaksinasi berikutnya dia sudah ada jadwalnya. Nah seperti ini kan harus dengan sistem,” ujarnya.

Sebelumnya, aplikasi serupa juga diterapkan pemkot dalam pendataan Covid-19 di Surabaya,. Mulai dari pendataan pasien konfirmasi Covid-19, pasien yang sudah sembuh, dan pasien yang meninggal dunia. Bahkan, di aplikasi yang sudah ada sebelumnya juga dapat diketahui warga yang pernah kontak erat dengan pasien.

Mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya ini memastikan, aplikasi itu dapat mulai digunakan saat proses vaksinasi di Surabaya berjalan. “Saat proses vaksinasi mulai dilakukan, aplikasi vaksinasi Covid-19 itu sudah selesai penyempurnaan datanya,” janjinya.

DAFTAR KOMORBID

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) wanti-wanti agar Satgas Covid-19 dan masyarakat perlu lebih memperhatikan detil ketentuan sebelum melaksanakan dan mengikuti proses vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac. Khususnya terhadap anggota masyarakat yang memiliki komorbid.

Peringatan untuk tujuan keselamatan masyarakat itu, dilakukan PAPDI dengan menerbitkan daftar penderita penyakit komorbid, yang tidak bisa atau belum layak mendapatkan vaksin Covid-19. Dalam penyusunannya, PAPDI memuat berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung, dan data uji vaksin inactivated lainnya.

Rekomendasi tersebut diberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tembusan ke Kementerian Kesehatan. Dalam rekomendasi itu tersurat, vaksin Covid-19 hendaknya diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), menyetujui mengikuti aturan, dan jadwal imunisasi.

Pada individu yang akan divaksin, PB PAPDI menegaskan, jika terdapat lebih dari 1 komorbid/ penyakit penyerta sesuai keterangan dan ada yang belum layak divaksin, maka dipilih yang belum layak.

Adapun penderita penyakit komorbid yang tak bisa atau belum layak divaksin, adalah Pertama penderita autoimun sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya). Pasien tidak dianjurkan untuk diberikan vaksin Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi; Kedua penderita Sindrom Hiper IgE. Pasien penyakit ini tidak dianjurkan untuk diberikan vaksin Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.

Ketiga, penderita infeksi akut. Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontra indikasi vaksinasi; Keempat, penderita PGK (penyakit ginjal kronis) non dialisis, PGK dialisis, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan imunosupresan/ kortikosteroid. Pemberian vaksin belum direkomendasikan pada penderita ini. Sebab belum ada uji klinis mengenai efikasi dan keamanan vaksin tersebut terhadap populasi ini.

Kelima, penderita hipertensi (tekanan darah tinggi). Beberapa uji klinis dari sejumlah vaksin Covid-19 telah meneliti pasien dengan hipertensi. Sayangnya, penderita penyakit ini belum direkomendasikan untuk divaksin.Rekomendasi menunggu hasil uji klinis di Bandung; Keenam, pengidap gagal jantung, karena belum adanya data tentang keamanan vaksin pada pasien ini; Ketujuh, pengidap jantung koroner, karena belum adanya data mengenai keamanan vaksin Covid-19 pada penyakit ini.

Kedelapan, penderita reumatik autoimun (autoimun sistemik). Hingga saat ini belum ada data. Sebab pemberian vaksin Covid untuk pasien ini harus mempertimbangkan risiko dan keuntungan kasus per kasus secara individual. Karena itu, dibutuhkan informed decision dari pasien; Kesembilan, penderita penyakit gastrointestinal. Yakni penyakit-penyakit gastrointestinal yang menggunakan obat-obat imunosupresan. Sebenarnya tak masalah diberikan vaksinasi Covid-19. Hanya saja respons imun yang terjadi tidak seperti yang diharapkan; Kesepuluh, penderita hipertiroid/ hipotiroid karena autoimun. Penderita ini stdak dianjurkan divaksin sampai ada hasil penelitian jelas.

Kesebelas, penderita Kanker. Studi klinis Sinovac tidak melibatkan pasien dengan kondisi tersebut. Belum ada data pada kelompok tersebut, sehingga belum dapat dibuat rekomendasi terkait pemberian vaksin. Yang terakhir atau keduabelas, penderita hematologi onkologi. Studi klinis Sinovac juga tidak melibatkan pasien dengan kondisi ini, jadi belum dapat dibuat rekomendasi terkait pemberian vaksin Sinovac pada kelompok ini.

Sedangkan pasien komorbid yang berpeluang divaksinasi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dipertanggungjawabkan keselamatan penderita oleh Satgas Covid-19, adalah penderita reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi Covid-19; penderita riwayat alergi obat, penderita riwayat aleri makanan, penderita asma bronkial (Jika pasien dalam keadaan asma akut, disarankan menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik); penderita rhnitis alergi.

Selanjutnya penderita urtikaria (Jika tak ada bukti timbulnya urtikaria atau biduran/ ruam kulit akibat vaksinasi, maka vaksin layak diberikan. Tapi bila ada bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk pemberian vaksin. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi); penderita dermatitis atopi; penderita Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.

Penderita Tuberkulosis. Pasien TBC, termasuk TB paru dalam pengobatan layak mendapat vaksin Covid-19, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-tuberkulosis; penderita Kanker paru. Pasien kanker paru dalam kemoterapi/ terapi target layak mendapat vaksinasi; penderita Interstitial Lung Disease (ILD). Pasien ILD mendapatkan vaksin jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut; penderita Penyakit hati. Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/ respons vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.

Penderita Diabetes Melitus (DM). Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, dapat diberikan vaksin; penderita HIV. Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/ komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200; penderita Obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin.

Penderita Nodul tiroid yang tak ada keganasan tiroid bisa mendapatkan vaksin; penderita gangguan psikosomatis. Penderita ini sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi, dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin. Perlu dilakukan identifikasi masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi. Orang yang sedang mengalami stres berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi. Yang terakhir, pendonor darah. Pendonor darah sebaiknya bebas vaksinasi setidaknya selama 4 minggu, untuk semua jenis vaksin. Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka setelah 6 minggu baru bisa donor kembali. (rim)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini