Bongkah.id – Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster (benur) tanpa izin di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Dua orang ditangkap yakni SS, (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) asal Probolinggo.
Kedua tersangka bertindak sebagai kurir. Mereka diamankan ketika hendak mengirimkan 38.346 benur secara ilegal melalui jalur darat dari Banyuwangi ke Jakarta.
“Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku,” kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Rabu (6/10/2021) siang.
Untuk sekali pengiriman benur secara ilegal ini, kedua kurir mendapatkan upah sekitar Rp 3 juta. Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Xenia dan uang Rp 1,2 juta serta 3 buah handphone.
“Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi dan diamankan daerah Probolinggo sekitar pukul 08.00 WIB. Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur,” tambah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Polda akan mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk menjaring pemilik dan penerima benur ilegal tersebut. Sedangkan untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman.
“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan,” pungkasnya.
Adapun dua tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Mereka terancam hukuman 8 tahun denda Rp 1,5 miliar. (bid)