
Bongkah.id – Sebanyak 93 kursi jabatan di lingkungan Pemkab Jombang, Jawa Timur, masih kosong hingga September 2025. Angka itu bukanlah jumlah kecil, bahkan cukup mencolok ketika disandingkan dengan kebutuhan roda birokrasi di daerah.
Jabatan kosong di lingkup Pemkab Jombang terdiri dari 5 jabatan eselon II B, 21 jabatan eselon III A, 11 jabatan eselon III B, 39 jabatan eselon IV A, dan 17 jabatan eselon IV B.
Namun, meski daftar kursi kosong sudah panjang, pengisian jabatan tak serta-merta bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemkab Jombang memilih langkah hati-hati, fokus menyelesaikan tahapan job fit bagi pejabat eselon II B. Proses ini menjadi pintu awal sebelum bergerak ke pengisian jabatan lain.
“Harapan kami kemarin bisa dilaksanakan bersamaan, tetapi ternyata tidak bisa. Prosesnya memang harus satu per satu,” ujar Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo, Sabtu (6/9/2025).
Bambang menekankan, penempatan pejabat bukan sekadar mengisi kursi kosong. Ada mekanisme penilaian kinerja yang wajib dilalui untuk memastikan orang yang menduduki jabatan benar-benar layak.
“Kalau untuk pengisian itu kan harus ada penilaian kinerja, apakah promosi atau bagaimana. Jadi, tidak bisa langsung dilaksanakan bersamaan,” jelasnya.
Dari 93 jabatan kosong itu, terdapat empat kursi camat juga ikut lowong. Per 1 September 2025, Camat Jombang, Heri Prayitno, resmi purnatugas. Untuk sementara, posisi tersebut diisi oleh Plt Yudha Asmara. Tiga kecamatan lain pun bernasib sama, Camat Mojowarno dipimpin Plt M Ronny Afriandie, Camat Plandaan oleh Plt Khoirul Huda, dan Camat Megaluh oleh Plt Ummi Salamah.
Meski demikian, roda pemerintahan tetap berputar. Para pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk menjalankan kewajiban sesuai kewenangan.
“Pemkab tetap berupaya menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Plt yang ditunjuk melaksanakan tugas sesuai kewenangan sehingga kinerja organisasi perangkat daerah tetap optimal,” tegas Bambang.
Selain faktor teknis, BKPSDM juga masih menunggu instruksi dari Bupati Jombang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Arahan tersebut akan menjadi dasar bagi langkah lanjutan pengisian jabatan eselon, dari level tinggi hingga setingkat camat.
“Kami menunggu arahan dari abah bupati sebagai PPK. Jadi tahapannya berjalan sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya. (ima/uyo)