Presiden Rusia Vladimir Putin sukses meloloskan uu baru yang mengizinkan presiden dua periode mencalonkan diri lagi di dua Pilpres berikutnya.

Bongkah.id – Presiden Rusia Vladimir Putin sukses menjalankan agenda politiknya. Ia bakal bisa memperpanjang masa jabatannya dua periode lagi sampai 2036 jika terpilih lagi pada Pemilihan Presiden 2024.

Masa jabatan Putin seharusnya berakhir 2024. Namun undang-undang baru hasil referendum 2020 yang telah dia teken bersama parlemen Rusia mengizinkan Presiden yang sudah dua periode masa jabatan untuk mencalonkan diri lagi di dua Pilpres berikutnya.

ads

Putin yang kini berusia 68 tahun tersebut diketahui telah berkuasa selama lebih dari dua dekade. Mantan agen KGB itu menjadi perdana menteri Rusia pada 1999-2000 pada masa presiden Boris Yeltsin, lalu jadi presiden pertama kali pada 1999 hingga 2008.

Ia kemudian menjadi perdana menteri kembali pada 2008-2012 pada masa presiden Dmitry Medvedev. Pada 7 Mei 2021, Putin kembali menjadi presiden lagi dengan periode yang dijadwalkan berakhir pada 2024.

Namun, UU hasil referendum yang baru disahkan itu tetap menuai kecaman. Sejumlah kalangan dan opisisi menyebut undang-undang tersebut sebagai manuver Putin melakukan kudeta konstitusional.

“Perubahan konstitusi ini dilakukan Putin sebagai skenario untuk mempertahankan jabatannya sebagai penguasa Rusia setelah masa jabatan berakhir pada 2024,” kata kritikus Putin, dilansir dari Malay Mail, Selasa (6/4/2021).

UU ini sejatinya membatasi masa jabatan presiden maksimal selama dua periode. Namun mengatur ulang penghitungan masa jabatan untuk Putin.
Aturan baru tersebut juga mencegah siapapun yang memiliki kewarganegaraan asing mencalonkan diri sebagai presiden Rusia.

Majelis rendah Duma dan majelis tinggi mengesahkan UU ini bulan lalu. Dengan amandemen ini, Putin bisa mengganti status jabatannya dari presiden menjadi perdana menteri dengan kekuasaan yang diperluas.
Perubahan konstitusi juga pernah dilakukan Putin untuk mengamankan jabatannya pada 2008 lalu. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini