Kartu JKN adalah penyangga hidup saat badan lemah dan biaya berobat tak terjangkau.

bongkah.id – Belum lama ini, kabar tentang pembenahan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) heboh. Beredar kabar Penerima Bantuan Iuran (PBI) banyak yang dinonaktifkan.

Sekilas terdengar administratif, tetapi bagi warga kecil, kabar itu terasa seperti vonis. Sebab kartu JKN bukan sekadar kartu plastik berlogo negara. Ia adalah penyangga hidup saat badan lemah dan biaya berobat tak terjangkau.

ads

Tak heran, panik pun merebak. Ada yang buru-buru mengecek aplikasi, ada yang mendatangi kantor desa, ada pula yang hanya bisa berharap namanya tidak termasuk dalam daftar yang “dipadamkan”.

Di Sidoarjo, kegelisahan itu nyata.

Namun di balik riuh kabar tersebut, negara—melalui mekanismenya—ternyata tidak sedang menutup pintu, melainkan merapikan kepesertaannya.

Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI bukan keputusan tiba-tiba.

Ia berangkat dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Sebuah kebijakan yang lahir dari proses panjang pembaruan data, agar bantuan benar-benar jatuh pada mereka yang paling membutuhkan.

“Data PBI diperbarui secara berkala agar tepat sasaran,” ujar Munaqib saat berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Kamis (5/2/2026).

Sebagian peserta dinonaktifkan, namun pada saat yang sama, peserta baru juga masuk menggantikan.

Meski demikian, negara tidak menutup mata. Bagi mereka yang namanya tercoret namun kenyataannya masih bergelut dengan kemiskinan, kerentanan, penyakit kronis, atau kondisi darurat medis, pintu itu tetap terbuka.

Ada jalan untuk kembali. Cukup datang ke Dinas Sosial dengan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dari sana, proses verifikasi berjalan, bergerak secara administratif, tapi memberi harapan. Jika lolos, status kepesertaan akan diaktifkan kembali.

Yang paling krusial bagi warga Sidoarjo yang sedang terbaring sakit saat kartu itu mendadak tak berlaku, Pemkab Sidoarjo tak membiarkan mereka sendirian.

Melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Kabupaten Sidoarjo telah menyiapkan jaring pengaman.

Peserta yang dinonaktifkan akan langsung dialihkan menjadi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) Pemerintah Daerah, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung APBD Pemkab Sidoarjo.

Layanan kesehatan pun tetap berjalan, tanpa jeda, tanpa panik.

“Kami pastikan warga Sidoarjo tetap terlindungi,” tegas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, R Martha Wira Kusuma.

UHC Prioritas, katanya, bukan sekadar predikat, tetapi komitmen agar tak ada warga yang tertinggal saat sakit datang tanpa permisi.

Di rumah sakit, petugas BPJS SATU, PIPP, hingga kanal digital seperti PANDAWA dan Mobile JKN menjadi simpul informasi.

Negara hadir lewat ruang publik itu, bukan hanya lewat lembar kebijakan semata.

Karenanya dihimbau agar cek status kepesertaan selagi sehat. Karena sakit sering datang tanpa aba-aba, dan administrasi sebaiknya sudah beres sebelum tubuh meminta tolong.

Di Sidoarjo hari ini, kartu yang sempat “mati” bukan akhir cerita. Sebab di antara sistem yang terus diperbarui, masih ada satu hal yang dijagainya yakni hak warga untuk tetap hidup sehat, tanpa rasa takut ditinggalkan oleh negara. (anto)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini