bongkah.id – Kasus penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ini adalah cermin kegagalan negara dalam melindungi warganya yang paling rentan.
Praktik penonaktifan yang sudah berlangsung lama ini kerap dilakukan tanpa prosedur yang objektif dan tanpa komunikasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 jelas menyatakan: orang miskin dan tidak mampu tidak boleh dinonaktifkan dari kepesertaan jaminan kesehatan. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Sosial dan Dinas Sosial melakukan penonaktifan secara sepihak, tanpa pemberitahuan, tanpa klarifikasi, dan tanpa menyentuh realitas kehidupan warga miskin.
Akibatnya, rakyat baru mengetahui kepesertaannya nonaktif ketika mereka sakit. Layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak mereka tertutup, sementara biaya medis harus ditanggung sendiri.
Bagi pasien hemodialisa, pasien kanker, atau pasien penyakit kronis lainnya, konsekuensinya bisa fatal: tidak terjangkaunya perawatan berarti risiko kematian meningkat, dan beban finansial keluarga membengkak.
Fenomena ini jelas menunjukkan ketidakpekaan dan kurangnya empati pemerintah. Penonaktifan dilakukan atas dasar anggaran terbatas—APBN hanya mengalokasikan untuk 96,8 juta orang, dan APBD semakin menipis akibat penurunan transfer ke daerah sekitar Rp200 triliun—bukan karena warga tersebut mampu secara ekonomi.
Padahal, kriteria yang benar adalah kondisi ekonomi rakyat, bukan kemampuan fiskal negara.
Selain itu, pengalihan basis data dari DTKS ke DTSEN (Instruksi Presiden 4/2025) telah menimbulkan kekacauan baru. Sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan pada Juli 2025 karena “tidak masuk DTSEN”, tanpa pemberitahuan langsung. Artinya, kebijakan berbasis data ini mengorbankan rakyat miskin demi statistik dan administrasi, bukan untuk melindungi mereka.
Yang lebih memprihatinkan, pemerintah tidak berkomunikasi dengan rakyat sama sekali. Pendataan dan cleansing data seharusnya dilakukan dengan mendatangi langsung warga, bukan memutuskan nasib mereka dari meja birokrasi. Tidak ada transparansi, tidak ada partisipasi masyarakat, hanya keputusan sepihak yang merugikan jutaan orang.
Maka, saya menegaskan beberapa tuntutan mendesak:
Kementerian Sosial dan Dinas Sosial harus segera mengaktifkan kembali peserta yang terlanjur nonaktif, terutama pasien dengan penyakit kronis dan katastropik. BPJS Kesehatan harus memasukkan mereka ke dalam master file kepesertaan aktif agar perlindungan kesehatan berjalan.
Proses cleansing data ke depan harus objektif dan transparan, serta diumumkan publik melalui papan pengumuman di tingkat RT, RW, atau desa. Rakyat berhak mengetahui sebelum mereka kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Kepada masyarakat, penting untuk proaktif memeriksa keaktifan KIS, baik melalui FKTP atau aplikasi JKN Online, agar tidak menjadi korban kebijakan administratif yang tidak manusiawi.
Negara tidak boleh abai pada warga miskin, terutama ketika mereka sedang sakit. Hak dasar atas kesehatan bukan komoditas yang bisa dipangkas karena anggaran atau birokrasi yang buruk.
Penonaktifan PBI dan PBPU Pemda adalah bukti kegagalan negara menegakkan prinsip keadilan sosial. Waktunya bagi pemerintah untuk bertindak dengan keadilan, transparansi, dan empati, bukan hanya demi angka dalam data statistik.
Surabaya, 6 Februari 2026
Ketua BPJS Watch Jawa Timur
Arief Supriyono, S.T., S.H., S.E., M.M., CDRP





























