Banyak kursi kosong dalam rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Bongkah.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang di gedung parlemen, Senayan, Senin (5/10/2020) sore. Pengesahan UU tersebut berlangsung alot dan diwarnai aksi walk out (WO) Fraksi Partai Demokrat.

Partai Demokrat merupakan satu dari dua fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak enam fraksi yang menerima RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Dan satu fraksi menerima dengan catatan.

ads

“Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).

“Setuju!” gemuruh teriakan peserta sidang.

“Tok! Tok! Tok!” bunyi palu diketok Aziz.

Aziz mengetok palu untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU dengan mengabaikan sejumlah interupsi dari para anggota dewan dari Fraksi PD. Anggota F-PD, Benny K Harman yang terakhir meminta interupsi memutuskan WO. Debat panas sempat terjadi antara Benny dan Azis.

“Tidak. Saya interupsi!” kata Benny ngotot.

Namun Aziz terus melanjutkan rapat untuk mempersilakan pemerintah menyampaikan pandangan.

“Kalau demikian, kami Fraksi PD menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab,” tandas Benny.

Rapat parpipurna pengesahan RUU Cipta Kerja ini maju dari jadwal semula pada 8 Oktober 2020. Alhasil, 257 legislator atau hampir separuh total Anggota DPR RI (575 orang) bolos dari rapat.

Usai rapat paripurna, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR.

“Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR,” kata Airlangga.

Ia juga merespons Partai Demokrat yang walk out dari sidang dan PKS yang menolak RUU Ciptaker. Menurutnya, pemerintah sudah menampung seluruh masukan.

“Terkait dengan catatan liberalisasi SDA, pemerintah membentuk bank tanah, bank untuk reform agraria,” kata Airlangga. “UU ini, lanjutnya, tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil. (bid)

Berikut 7 Poin Kontroversial dalam UU Cipta Kerja:

1. Upah Minimum
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja.

2. Pesangon Berkurang
Buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah dalam RUU Cipta Kerja. Di dalamnya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu
Buruh pun menolak skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dihapus batas waktunya. Hal ini membuat buruh bisa saja dikontrak seumur hidup tanpa menjadi karyawan tetap.

4. Outsourcing Seumur Hidup
dalam RUU Cipta Kerja, kontrak outsourcing disebut bisa seumur hidup. Outsourcing juga diterapkan tanpa batas jenis pekerjaan.

5. Baru Dapat Kompensasi Minimal 1 Tahun
RUU Cipta Kerja mengatur kompensasi bagi pekerja yang akan diberikan bila masa kerja sudah mencapai minimal satu tahun. Sementara itu, kontrak kerja sudah tidak memiliki batasan waktu.

6. Waktu Kerja yang Berlebihan
Buruh juga menolak waktu kerja yang disepakati dalam RUU Cipta Kerja, karena dinilai bersifat eksploitatif dan cenderung berlebihan. UU Cipta Kerja diatur lebih fleksibel untuk pekerjaan paruh waktu menjadi paling lama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sedangkan untuk pekerjaan khusus seperti di sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan dapat melebihi 8 jam per hari.

7. Hak Upah Cuti yang Hilang
Hak cuti melahirkan dan haid tidak dihilangkan. Masalahnya, selama cuti tersebut buruh menjadi tidak dibayar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini