Meterai lama bernilai Rp 6.000 yang digunakan untuk transaksi Rp 1 juta ke bawah.

Bongkah.id – Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat akan membawa RUU Bea Meterai ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Setelah adanya aturan yang akan berlaku mulai 21 Januari 2021, seluruh dokumen transaksi di atas Rp 5 juta akan dikenai biaya materai Rp 10.000.

Bea meterai itu berlaku untuk semua jenis transaksi komersiil, baik dokumen fisik maupun atau digital.

ads

“Dengan adanya bea meterai baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas tapi juga digital, sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman, kami berharap dengan UU ini bisa memberi kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas,” ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI.

Transaksi digital tersebut antara lain meliputi tagihan kartu kredit, listrik hingga belanja online.

“Ini sesuai dengan perubahan zaman, sehingga kami berharap dengan UU ini kami bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas,” ujar mantan Direktur Bank Dunia ini.

RUU yang memuat 32 pasal itu berpihak kepada usaha kecil dan menengah. Sebab tadinya, dokumen transaksi dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 1 juta sudah dikenai bea materai.

“UU tetap memberi pemihakan kepada usaha kecil dan menengah, termasuk yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp 5 juta, tidak perlu menggunakan meterai,” ujar Sri Mulyani.

RUU tentang Bea Meterai merujuk UU Nomor 13 tahun 1985 yang sudah 34 tahun tidak pernah direvisi. Ada sejumlah klausul baru yang diatur dalam UU ini.

Termasuk beberapa dokumen yang tidak akan dibebankan bea meterai, meski nilai transaksinya di atas Rp 5 juta. Seperti dokumen yang berkaitan dengan UMKM, non komersial, dan yang bersifat penanganan bencana serta keagamaan.

“UU ini akan mengatur sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan,” tegas Menkeu. (bid)

10

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini