Sally Andriany Gantina, anggota Komisi VII DPR RI.

bongkah.id — Kematian seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengguncang nurani publik.

Bocah kelas IV SD itu diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan ekonomi keluarga, sebuah tragedi yang kembali membuka luka lama: rapuhnya sistem perlindungan sosial negara, terutama bagi anak-anak di wilayah paling pinggir republik.

ads

Peristiwa itu segera menyeret perhatian wakil rakyat di Senayan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai Undang-Undang (UU) Perlindungan Sosial perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Sementara, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena menilai, ada kegagalan sistem yang ada di tingkat provinsi. Sehingga bocah kelas IV SD itu meninggal dunia setelah mengakhiri hidup.

Menurut Selly Andriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI, kematian anak tersebut adalah alarm keras bahwa hak dasar anak atas pendidikan dan penghidupan layak belum benar-benar dijamin negara.

“Tentu ini menjadi cambukan buat pemerintah bahwa hak dasar anak terhadap pendidikan dan penghidupan yang layak belum terpenuhi. Ini harus menjadi bahan evaluasi gagapnya pemerintah terhadap perlindungan sosial perempuan dan anak,” kata Selly di Jakarta, Kamis, (5/2/2026).

Di atas kertas, perlindungan sosial dirancang untuk menjangkau mereka yang paling rentan. Namun di lapangan, cerita sering berbeda.

Selly mengakui bahwa program-program perlindungan sosial belum merata dan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat pedesaan.

Tragedi di NTT itu, lanjutnya, bukan sekadar peristiwa personal, melainkan luka sosial yang meninggalkan dampak psikologis mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.

Ia menekankan pentingnya empati dan solidaritas sosial, terutama terhadap warga di daerah terpencil yang sering luput dari kebijakan.

“Ini menjadi bentuk introspeksi bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita harus punya kepedulian terhadap sekeliling, jangan sampai hal seperti ini terjadi dan menimpa kerabat kita sendiri,” ujarnya.

Selly juga menegaskan bahwa berbagai program perlindungan sosial yang telah digulirkan pemerintah belum sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan dasar anak.

Evaluasi mendalam dibutuhkan, termasuk penguatan dukungan psikologis, meski pemerintah telah mulai menjalankan sejumlah skema bantuan.

Sementara, pengakuan pahit datang langsung dari pucuk pemerintahan di NTT. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, menyebut kematian bocah tersebut sebagai akibat kegagalan sistem di tingkat provinsi.

“Saya berduka cita mendalam. Adik kita mesti meninggal karena kegagalan sistem yang ada di pemerintah provinsi, tentu bersama perangkat sistem yang lain,” ucapnya.

Ia mengakui bahwa pemerintah daerah gagal mendeteksi dan merespons kesulitan yang dialami korban dan keluarganya. Padahal, selama ini Pemprov NTT mengklaim terus bekerja keras membangun daerah.

Tragedi ini, menurut Melki, adalah tamparan keras sebagai pengingat bahwa pembangunan tidak cukup diukur dari angka dan proyek, tetapi dari seberapa jauh negara mampu menjaga warganya yang paling kecil dan paling sunyi dari kehidupan.

Di NTT, seorang anak pergi dalam diam. Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Sosial berdiri megah dalam lembaran negara, namun gagal mengetuk pintu rumahnya tepat waktu. (anto)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini