
bongkah.id – Di ketinggian ribuan kaki, ketika sebagian penumpang Citilink QG716 rute Jakarta–Surabaya terlelap, sebuah kejahatan nyaris lolos tanpa suara.
Peristiwanya terjadi pada Kamis (22/1/2026) dalam penerbangan dari Jakarta menuju Surabaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dalam keterangan persnya, Rabu (4/2/2026), menyebutkan dua tersangka WNA China dalam aksi pencurian — in flight theft – itu.
Menurut Agus, dua pria asal China berinisial WM dan LJ kini harus berhadapan dengan hukum Indonesia setelah ditangkap setibanya pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Angkasa Pura, Lanudal, Satgas Bandara Juanda, pihak maskapai, serta petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Insiden bermula pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 11.15 WIB, saat pesawat Citilink QG716 melaju tenang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Surabaya. Seorang penumpang asal Malaysia meninggalkan kursinya sejenak untuk menuju toilet. Di momen singkat itulah, dugaan pencurian terjadi.
Seorang awak kabin menangkap gerak-gerik mencurigakan. Ia melihat WM mengambil tas kabin milik korban dari bagasi atas (overhead bin). Peringatan sempat diberikan, namun semuanya sudah terlambat.
Ketika korban kembali ke kursinya, tas itu sudah berada di samping tersangka, dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian menyadari uang tunai miliknya raib sejumlah Rp5.000.000 dan USD 500 lenyap. Laporan segera disampaikan, dan pemeriksaan bersama awak kabin dilakukan di dalam pesawat. Di saat itulah, suasana mendadak tegang.
“Pada saat pemeriksaan bersama awak kabin dilakukan, tersangka secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban,” ujar Agus Winarto.
Laporan resmi diterima petugas sekitar pukul 12.30 WIB, bertepatan dengan keberadaan tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama. Begitu pesawat mendarat di Juanda, WM dan LJ langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga kuat bekerja sama menjalankan aksi pencurian di udara. WM akhirnya mengakui perbuatannya.
“Ia mengakui telah mengambil uang milik korban, meski sebelumnya sempat berdalih keliru mengira tas tersebut miliknya,” tambah Agus Winarto.
Meski korban telah memberikan maaf secara personal, proses hukum tetap berjalan.
Otoritas keimigrasian menilai keberadaan kedua WNA tersebut tidak memberikan manfaat serta bertentangan dengan kebijakan selektif keimigrasian Indonesia. Keamanan penerbangan nasional menjadi pertimbangan utama.
Kini, WM dan LJ terancam Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sanksi berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia telah disiapkan.
Menutup keterangannya, Agus Winarto mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing.
Sinergi penumpang dan petugas, katanya, adalah benteng pertama untuk mencegah kejahatan yang terjadi di ruang sempit, di antara kursi-kursi kabin pesawat. (anto)


























