bongkah.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, bila prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum, maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer. Penegakan hukum dan keadilan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan peradilan.
Demikian arahan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., kepada para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang dilaksanakan secara Virtual di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020).
Dalam acara virtual yang diselenggarakan Babinkum TNI itu, turut hadir Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi, Kababinkum TNI Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P., Kadilmiltama Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M. Hum., Oditur Jenderal TNI Laksda TNI Guramad Sabirin, S.H., M.H., Hakim Agung MA RI Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., Dirkumad Brigjen TNI Dr. Teti Melina Lubis, S.H., M.H., Kadiskum AL Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM, Ph.D., Kadiskum AU Marsma TNI Haryo Kusworo, S.H., M. Hum., Dirkum Kemhan Marsma TNI Juwono agung, S.H., M.H., Direktur Perundang-undangan Kemhan Brigjen TNI Jamaruba Silaban, S.H., M.H., dan Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer Brigjen TNI Benny Antony Sitohang, S.E., M.Hum.
Para Pati dan Pamen TNI yang bertugas di lingkungan Mahkamah Agung, menurut dia, menjadi pelaksana amanah mulia dalam menegakkan keadilan bagi prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan Peradilan Militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan Tugas Pokok TNI.
Peradilan Militer, ditegaskan, merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Karena itu, Hakim Militer berkewajiban memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Para Perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum, dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,” katanya.
Dikatakan, hukum Disiplin Militer menyebutkan berlaku bagi militer. Setiap prajurit TNI dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi hukum Disiplin Militer. Bagi Hakim Militer yang menjalankan tugas dan kewajibannya, berlaku aturan yang sangat berat. Selain harus menjaga kewibawaan serta martabat Lembaga Peradilan Militer, seorang Hakim Militer juga harus menjaga nama baik dan marwah TNI.
Lebih lanjut alumni Akademi AU 1986 ini mengatakan, penugasan dan pembinaan karier prajurit TNI di lingkungan Peradilan Militer tidak terlepas pula dari kewenangan Panglima TNI. Dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan MA. Pembinaan teknis pengadilan, organisasi, administrasi, serta finansial dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh MA. Sementara pembinaan personel dilakukan oleh Panglima TNI.
“Intinya Hakim Militer adalah prajurit TNI yang menjadi hakim, sehingga semua ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI berlaku juga bagi Hakim Militer,” ujarnya.
Semua personel TNI yang ditugaskan sebagai Hakim Militer, ditegaskan, harus memiliki sikap profesionalisme dan integritas tinggi. Personel yang memiliki kemampuan teknis mumpuni yang didukung oleh kepribadian luhur. Yang tidak tergoyahkan serta selalu patuh pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
“TNI akan terus berupaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Salah satu bentuk profesionalisme itu adalah pemahaman dan ketaatan yang tinggi terhadap hukum nasional dan hukum internasional yang diratifikasi,” tambahya.
Selain itu, pria kelahiran Malang, Jawa Timur, itu juga mengingatkan, peran para Perwira Korps Hukum TNI menjadi sangat strategis. Pelaksanaan Tugas Pokok TNI harus sesuai Undang-Undang, semua tugas yang dilaksanakan TNI dalam kerangka Operasi Militer untuk Perang (OMP). Demikian pula Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kesemua operasi itu harus berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai perwira yang ditugaskan di lingkungan Mahkamah Agung, saya berpesan pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Jati diri sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional, dan Tentara Profesional yang tidak akan menggadaikan kehormatan untuk mencederai hukum dan keadilan. Ingat pepatah ‘Law without justice is a wound without a cure’. Hukum tanpa keadilan adalah ibarat luka tanpa obat,” katanya.
Alumni SMA Negeri 7 Malang ini juga menekankan, bahwa setiap prajurit memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam mendukung terlaksananya tugas TNI secara keseluruhan. Yaitu demi tegaknya kedaulatan, utuhnya wilayah NKRI, serta terjaminnya keselamatan bangsa dan tumpah darah Indonesia. (rim)