Bongkah.id – Pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Surabaya, Jawa Timur, diduga menjual barang hasil penertiban senilai ratusan juta rupiah. Oknum tersebut telah dilaporkan ke polisi oleh pimpinannya langsung,
Pelapor yang tak lain adalah Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto. tak mau menyebutkan nama atau inisial anak buahnya yang menjual barang hasil penertiban tidak sesuai prosedur. Yang jelas, berbagai jenis barang yang disimpan di gudang, seperti potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong (gerobak), dan lainnya sudah banyak yang raib terjual.
“Kalau dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah,” kata Eddy, Sabtu (4/6/2022).
Eddy mengaku baru mendapatkan laporan terkait perbuatan anak buahnya pada Senin 23 Mei 2022. Hari itu juga, dia menginstruksikan dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
Setelah dicek di gudang, pihaknya menemukan memang ada aktivitas. Eddy pun memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk menghentikan semua kegiatan di gudang tersebut.
“Seketika itu langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” tandasnya.
Pada 24 Mei 2022, Eddy melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Dia kemudian diminta menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak Inspektorat.
“Sudah kami laporkan ke Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Pada 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut. Pihak-pihak terkait hingga juga diperiksa secara maraton hingga saat ini,” ujarnya.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022. Saat itu, sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.
Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Dia melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (2/6/2022) lalu.
“Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” tukasnya. (bid)