TERDAKWA pemalsuan surat jalan buronan Djoko Tjandra, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo saat digelandang provos di selasar Gedung Bareskrim Polri.

bongkah.id – Setelah mengetahui pelapor kenakalannya atas dugaan pemalsuan surat jalan untuk buronan korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo meluapkan amarahnya dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang digelar secara online, Selasa (3/11/2020). Bagaimana tidak. Pelapor kenakalannya, ternyata bawahannya sendiri. Iwan Purwanto. Anggota di Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sementara Prasetijo sebelumnya adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Tadi Saudara menyatakan menerima laporan dari Propam tanggal 16 dan dibuatkan tanggal laporan 20 Juli. Siapa yang pimpin gelar perkara?” tanya Prasetijo dengan suara tinggi yang mencerminkan ledakan amarahnya sebagaimana gestur tangannya yang menunjuk ke layar monitor.

ads

Dengan nada tenang, Iwan menjawab, “Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (red. Brigjen Ferdy Sambo)”.

Mendengar jawaban Iwan, Prasetiyo mengatakan, bahwa penyelidikan terhadap kasus yang menjerat dirinya itu tidak dilakukan secara mendalam. Ia pun lantas menanyakan mengenai alasan Iwan melaporkan dirinya.

“Saya diminta pimpinan,” jawab Iwan.

“Siapa atasannya?” tanya Prasetijo kemudian.

“Brigjen Ferdy Sambo,” kata Iwan.

“Kenapa bukan atasan langsung yang melapor?” tanya Prasetijo kembali.

“Saya mengikuti perintah,” tukas Iwan.

Dalam persidangan itu, Iwan mengaku, membuat laporan polisi itu pada 20 Juli 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim. Awalnya ada nota dinas pelimpahan Divisi Propam kepada Bareskrim Polri mengenai surat jalan palsu. Yaitu pada 16 Juli 2020.

Di dalam nota dinas pelimpahan itu tertera, dugaan pelanggaran etik dan pembuatan surat jalan yang diduga dilakukan Prasetijo. Dirtipidum, katanya, kemudian melakukan disposisi kepada Kasubdit 5. Setelah menerima disposisi itu, Kasubdit membentuk tim penyelidik terhadap pelaporan nota dinas tersebut. Jumlah tim tersebut sekitar 15-17 personel. Iwan termasuk ke dalam tim penyelidik tersebut. Selanjutnya tim, membuat laporan informasi.

Tak dipungkiri, bahwa timnya turut memeriksa sejumlah saksi. Para saksi yang sebelumnya sudah diperiksa Propam. Satu di antaranya Dodi Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam gelar perkara hasil pemeriksaan itu, diperoleh kesimpulan adanya peristiwa tindak pidana pembuatan surat jalan palsu yang diduga dilakukan Prasetijo. Berdasar kesimpulan tersebut, terbitlah rekomendasi untuk segera menaikkan proses ke tahap penyidikan. Kemudian membuat LP (laporan polisi). Laporan tersebut digunakan sebagai dasar dilakukannya proses penyidikan.

Setelah mendengar penjelasan Iwan, maka Majelis Hakim menanyakan kapasitas Iwan membuat laporan polisi. Pasalnya, Iwan merupakan penyidik di Bareskrim Polri yang turut dilibatkan dalam tim penyelidik terkait kasus dugaan pemalsuan surat tersebut.

“Dalam kapasitas apa saudara buat laporan ke instansi Anda sendiri?” tanya hakim.

“Saya termasuk Tim Penyelidik,” jawab Iwan.

“Saudara pelapor, apakah Saudara bagian korban? Yang menjadi korban?” tanya hakim kembali.

“Bagian dari korban. Institusi, Bareskrim Polri,” balas Iwan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Prasetijo bersama-sama dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking telah memalsukan sejumlah surat. Surat-surat itu diduga diterbitkan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. PK yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan, atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Sebagaimana diketahui, surat-surat yang dikeluarkan Prasetijo bertujuan membantu Djoko Tjandra keluar masuk wilayah Indonesia antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Atas perbuatannya itu, Prasetijo didakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini